BNNP NTB dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan jaringan internasional. Total sabu yang disita hampir 1 kilogram


Mataram, (postkotantb.com)  — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat bersama Bea Cukai Mataram berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia di Bandara Internasional Lombok (BIL). 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 991,908 gram atau hampir 1 kilogram.

Konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti digelar di Kantor BNNP NTB, Rabu (29/07/2026). Dipimpin langsung Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Marjuki, S.I.K., M Si, kegiatan itu juga dihadiri Kepala Bea Cukai Mataram, perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, Penyidik Ahli Madya, serta kuasa hukum para tersangka.

Disembunyikan di Korset dan Dubur

Brigjen Pol. Marjuki menjelaskan, kasus ini terungkap pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Seorang warga negara Malaysia berinisial MA (33) diamankan petugas sesaat setelah tiba di Terminal Kedatangan BIL.


Saat dilakukan pemeriksaan badan secara intensif, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan cara ekstrem:
- 3 bungkus plastik bening dililitkan ke badan menggunakan korset
- 2 bungkus disembunyikan di dalam dubur 
- 1 plastik klip kecil ditemukan di penguasaan tersangka
"Hasil pengujian laboratorium, total berat kotor barang bukti 1.036,579 gram dengan berat bersih 991,908 gram," ujar Marjuki.

Jaringan dan Upah Fantastis

Dari hasil interogasi, MA mengaku membawa sabu dari Malaysia atas perintah seseorang berinisial AD dengan imbalan 9.000 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp38,8 juta.

Tim Pemberantasan BNNP NTB kemudian melakukan _controlled delivery_ dan berhasil menangkap penerima barang berinisial NE (45), warga Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. NE mengaku diperintah oleh pengendalinya berinisial P di Lombok Timur dengan upah Rp4 juta.

5 Kg Sabu Digagalkan Sepanjang 2026

Marjuki mengapresiasi sinergi BNNP NTB, Bea Cukai Mataram, dan Polda NTB. Ia menyebut sepanjang 2026, setidaknya 5 kilogram sabu berhasil digagalkan masuk melalui pintu udara BIL.

"Kita betul-betul komitmen memusnahkan peredaran barang haram ini dan memiskinkan para pelakunya. Di sisi lain, peran rehabilitasi setelah assessment juga sangat penting bagi para pengguna. Mari jaga integritas bersama," tegas Marjuki.

Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menambahkan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan melalui profiling penumpang dan kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Ancaman Hukuman Mati


Penyidik Ahli Madya BNNP NTB Kombes Pol. Darsono menegaskan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun," tegas Kombes Pol Darsono. (Red)