Penyerahan SK dilakukan Gubernur NTB di Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Remisi diberikan sebagai apresiasi bagi warga binaan yang berkelakuan baik




Lombok Barat, (postkotantb.com) – Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 26 orang langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar. Acara berlangsung di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Senin (17/8).


Rinciannya:  
- Remisi Umum: 3.129 orang. Terdiri dari 3.104 orang mendapat RU I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dan 25 orang mendapat RU II sehingga langsung bebas.  
- Pengurangan Masa Pidana Umum: 41 anak binaan. Terdiri dari 40 orang mendapat PMPU I dan 1 orang mendapat PMPU II sehingga langsung bebas.  

Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara 1 hingga 6 bulan.

Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjadi UPT dengan penerima terbanyak, yaitu 1.256 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar 592 orang, dan Lapas Kelas IIB Dompu 386 orang.

Apresiasi atas perubahan diri 


Dalam amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang dibacakan Gubernur Iqbal, disebutkan remisi adalah penghargaan negara bagi narapidana dan anak binaan yang berperilaku baik serta aktif mengikuti pembinaan.

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi negara atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri. Momentum Hari Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab," ujar Iqbal.


Hal senada disampaikan Kakanwil Ditjenpas NTB Ketut Akbar Herry Achjar. Ia menyebut remisi juga merupakan hak sekaligus motivasi.

"Remisi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," kata Akbar.


Pemberian remisi ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Pemasyarakatan melalui Kanwil Ditjenpas NTB untuk memperkuat pembinaan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. (Ramli Jamak)