Sumbawa Barat, (postkotantb.com) — PT ASDP Indonesia Ferry mewajibkan seluruh calon penumpang bus transport di rute penyeberangan Kayangan, Lombok Timur – Poto Tano, Sumbawa Barat untuk mencantumkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk saat pemesanan tiket.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi ASDP yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026. Aturan ini berlaku untuk keberangkatan dari Kayangan ke Poto Tano maupun sebaliknya.
“Nama Sesuai KTP, Perjalanan Aman, Nyebrang Nyaman,” demikian bunyi imbauan yang disebar ASDP melalui poster kepada masyarakat dan agen tiket.
Demi Tertib Administrasi dan Keamanan
GM ASDP menegaskan, pencocokan data penumpang dengan manifest kapal bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi dan menjamin keselamatan selama pelayaran.
“Apabila nama tidak sesuai dengan manifest penumpang, maka petugas berhak menurunkan penumpang tersebut dan tidak dapat melanjutkan penyeberangan kapal ferry,” tegas GM ASDP dalam imbauan tersebut.
Pihak ASDP juga meminta masyarakat dan agen tiket segera menyesuaikan prosedur pemesanan. Dengan data yang valid, proses _boarding_ dan pembuatan manifest diharapkan berjalan lebih cepat.
Imbauan Hindari Data Palsu
ASDP mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan data palsu atau menitipkan pemesanan tanpa identitas yang jelas. Hal ini untuk menghindari kendala saat pemeriksaan di pelabuhan.
Rute Kayangan–Poto Tano merupakan penghubung utama antara Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Kepadatan arus penumpang di kedua pelabuhan inilah yang menjadi alasan utama pemberlakuan aturan baru ini. (Amry)



0Komentar