Mataram, (postkotantb.com) — Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang pria pengangguran asal Lombok Utara yang mengaku sebagai pejabat kepolisian untuk menipu para pelaku usaha. Pelaku berinisial BDSP, 29, warga Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M Si,. mengatakan, tersangka beraksi selama hampir satu tahun dengan menyamar menggunakan berbagai jabatan di tubuh Polri.
“Tersangka berpura-pura dan menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian, mulai dari Dirkrimum Polda NTB, Kasat Lantas Polresta Mataram, Wakapolres Lombok Utara, hingga beberapa Kapolsek dan Kanit untuk meminta uang maupun sumbangan,” ujar Kombes Pol Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (31/08/2026).
Modus: Sumbangan Korban Kebakaran Desa Sade
Dalam menjalankan aksinya, BDSP menyasar pelaku usaha perhotelan, tour and travel, hingga pengelola tempat hiburan di Mataram dan Lombok Utara.
Tersangka kerap berganti nomor telepon dan mengatasnamakan instansi Polri untuk meminta transfer uang dengan dalih bantuan kemanusiaan. Salah satu alasan yang digunakan adalah sumbangan untuk korban kebakaran Desa Adat Sade.
Beberapa korban yang sudah mengirimkan uang antara lain:
- Manajemen Aston Sunset Beach Resort Gili Trawangan
- Rudi Tour & Travel
- Papaya Host
- Window Bar Gili Trawangan
- Sejumlah pengusaha lainnya
“Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dengan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar 10 juta rupiah dan masih berpotensi bertambah,” sebutnya.
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menggunakan hasil kejahatannya untuk kebutuhan ekonomi.
Tim Puma Polda NTB berhasil menangkap BDSP pada Kamis malam (27/08/2026) di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 unit ponsel Oppo A5 warna hitam beserta kotaknya
2. Dokumen bukti transfer
3. Tangkapan layar percakapan dengan korban
Atas perbuatannya, BDSP dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya korban lain dan indikasi keterlibatan pihak lain yang mengajari modus tersebut.
Polda NTB mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi resmi, terutama yang meminta sejumlah uang maupun bantuan material.
“Masyarakat diminta melapor atau melakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi terdekat apabila menerima pesan mencurigakan,” tutup Kombes Pol Arisandi. (Red)



0Komentar