Legal opini soroti akar masalah dari irigasi, drainase, hingga TPA


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) - Banjir yang kembali merendam BTN Pesona Raberas Residence di Raberas Ode, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, dinilai bukan persoalan insidental. Kuasa Hukum Developer, RIFALDI GIOFANI, S.H., menegaskan penanganan harus dilakukan secara sistemik dan terpadu oleh negara karena sumber air berasal dari luar kawasan perumahan.

Dalam Legal Opini tertanggal 28 Agustus 2026 yang diterima redaksi, Rifaldi memaparkan banjir besar terjadi pada 10 Desember 2025 dan kembali pada 15 Januari 2026. Berdasarkan hasil investigasi, aliran air berasal dari Bendungan/Irigasi Batu Bulan, kemudian masuk ke saluran irigasi, area TPA/Bank Sampah, lalu ke saluran drainase Raberas Ode sebelum akhirnya meluap ke kawasan permukiman. 

"Fakta di lapangan menyebut air tetap mengalir meskipun tidak terjadi hujan. Ini menunjukkan persoalannya struktural, bukan karena hujan lokal saja," tulis Rifaldi dalam opini tersebut.


Kerugian dan Status Perizinan
Akibat banjir, masyarakat mengalami kerusakan barang seperti kulkas, kasur, dan mesin las. Pihak developer juga mengalami kerusakan pada pagar dan tembok pembatas kawasan.

Secara hukum, developer telah mengantongi SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH Pasal 24, tanggung jawab dengan SPPL terbatas pada pengelolaan drainase internal kawasan. 

"Developer tidak memiliki kewenangan, anggaran, dan instrumen hukum untuk mengelola irigasi, sungai, pintu air, dan TPA di luar kawasan," jelas Rifaldi.

Pengerukan Sudah Dilakukan, Banjir Masih Terjadi
Opini itu juga mencatat BBWS/OP SDA IV telah melakukan penanganan darurat dan pengerukan sedimentasi di ruas Irigasi Batu Bulan, dari Jalan Raberas sampai area Bank Sampah/TPA. Namun banjir tetap terjadi.


"Ini membuktikan persoalan bukan hanya pada 1 titik irigasi. Akar masalahnya adalah belum terpadunya sistem antara Irigasi, Drainase Lingkungan, dan Kawasan TPA," tegasnya.

Ditemukan juga faktor teknis lain seperti sedimentasi, penyempitan saluran, tumpukan sampah, dan drainase lingkungan Raberas Ode yang tidak optimal sehingga kapasitas pengaliran berkurang.

Analisis: Tanggung Jawab Ada di Negara
Rifaldi merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui BBWS dan Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas LH, Bappeda, dan BPBD memiliki kewajiban konstitusional menyelenggarakan pengendalian banjir.

Ia menilai tidak terdapat unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata pada developer. Kerugian timbul akibat tidak optimalnya sistem pengelolaan aliran air secara terpadu yang menjadi kewenangan negara.


"Pengendalian banjir tidak bisa parsial. Pengerukan irigasi tanpa diikuti normalisasi drainase hilir akan membuat air dari hulu tidak punya jalur pembuangan. Inilah yang terjadi di Raberas Ode saat ini," ujarnya.

Rekomendasi: Tim Koordinasi dan Audit 30 Hari
Untuk penyelesaian permanen, Legal Opini merekomendasikan 3 langkah utama:

1. Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Banjir oleh Bupati melalui Sekda dalam 14 hari kerja. Anggota wajib: BBWS NT I, OP SDA IV, Dinas PUPR, Dinas Perumahan, Dinas LH, Bappeda, BPBD Kab. Sumbawa. Anggota terkait: developer dan perwakilan masyarakat korban.
2. Audit Teknis Menyeluruh Lintas Instansi dalam 30 hari kerja. Cakupannya pemetaan jalur aliran, pengukuran elevasi, kapasitas saluran, pemeriksaan pintu air, sedimentasi Irigasi Batu Bulan, saluran sekitar TPA, drainase Raberas Ode, dan drainase internal perumahan.
3. Normalisasi dan Sinkronisasi Sistem Secara Terpadu: 
   - Normalisasi Drainase Lingkungan Raberas Ode oleh Dinas PUPR/Dinas Perumahan
   - Penataan Saluran dan Limpasan di Kawasan TPA/Bank Sampah oleh Dinas LH  
   - Pembuatan Jalur Pembuangan Akhir agar air dari irigasi dan drainase tidak lagi menuju perumahan


"Dengan SPPL yang dimiliki, Developer telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan internal. Fakta bahwa pengerukan telah dilakukan namun banjir masih berulang semakin menguatkan perlunya penanganan lintas kewenangan," tutup Rifaldi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa terkait rekomendasi pembentukan tim koordinasi tersebut. (Jhey)