Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Komitmen memberantas peredaran barang ilegal kembali ditegaskan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa atau KPPBC TMP C Sumbawa. Kantor tersebut menggelar pemusnahan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025–2026.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus wujud transparansi atas tindak lanjut barang hasil penindakan di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sumbawa.
Kepala KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar dan operasi pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal yang dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Penindakan ini bagian dari sinergi Bea Cukai dengan Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Satpol PP serta instansi terkait lainnya. Fokusnya menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau tidak sesuai ketentuan,” ujar Sugeng Kamis, (13/08/2026).
Menurutnya, pemusnahan tidak hanya menyelesaikan status barang yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara, tetapi juga diharapkan memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak peredaran barang ilegal.
“Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan sinergi seluruh pihak. Karena itu, kami terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama pemerintah daerah serta aparat penegak hukum,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Budi Prasetyo, S.Sos., M.AP., menyampaikan dukungan penuh Pemkab Sumbawa terhadap langkah penindakan dan pemusnahan barang ilegal tersebut.
“Pemberantasan peredaran barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Ini berkaitan dengan kepatuhan aturan sekaligus perlindungan masyarakat dan penerimaan negara,” kata Sekda.
Ia menegaskan Pemkab Sumbawa akan terus mendukung pengawasan dan penindakan melalui sinergi lintas sektor, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT sesuai ketentuan.
Berdasarkan undangan kegiatan, pemusnahan ini melibatkan berbagai unsur: Pemerintah Kabupaten Sumbawa, KPPBC TMP C Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Polres Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Satpol PP Provinsi NTB, Subdenpom IX/2-1 Sumbawa, BNN Kabupaten Sumbawa, Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin III, KPKNL Bima, KPPN Sumbawa Besar, KPP Pratama Sumbawa Besar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan NTB Satuan Pelayanan Pelabuhan Badas.
Turut hadir juga unsur pemerintah daerah, Satpol PP kabupaten/kota se-Pulau Sumbawa, Pelindo, KSOP Badas, pelaku usaha, perwakilan pabrik rokok, petani tembakau, pemerintah kecamatan dan kelurahan, insan media, serta organisasi kemasyarakatan.
Keterlibatan luas ini menunjukkan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan butuh koordinasi dan komitmen berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan, mencegah peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. (Jhey)






0Komentar