Mataram, (postkotantb.com) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Tersangka yang diserahkan adalah Bayu Dwipayana alias Bayu. Ia diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut tahap II merupakan kelanjutan proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan jaksa menyatakan berkas telah lengkap.

"Pelimpahan tahap II ini dilakukan berdasarkan Surat Kajari Mataram Nomor B-3285/N.2.10/Eoh.1/7/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap atau P21, serta Surat Kepala Kepolisian Sektor Mataram Nomor B/94/VIII/Res.1.8/2026/Sek.Mataram tanggal 13 Agustus 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti," ujar AKP Amrozi Hamidi.

Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram bersama anggota Unit Reskrim. Tersangka dan barang bukti kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum JPU I.A.M. Yuni R., S.H.

Dengan dilaksanakannya tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan.

"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara dan penahanan tersangka beralih kepada pihak kejaksaan untuk proses selanjutnya guna memberikan kepastian hukum," jelas AKP Amrozi.

Ia menegaskan Polsek Mataram berkomitmen menyelesaikan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum, termasuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Red)