Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Program yang dikenal masyarakat sebagai "pemutihan pajak" ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Kasi Pembayaran dan Penagihan UPTD-UPPRD Wilayah IV Sumbawa, Pikri Rasyidi, S.IP., menjelaskan ada tiga bentuk keringanan yang diberikan sesuai Pergub.
1. Penghapusan denda keterlambatan PKB 100%
Masyarakat yang menunggak PKB hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Denda keterlambatan dihapus sepenuhnya selama periode program.
2. Pembebasan tunggakan pokok PKB lebih dari 5 tahun
Tunggakan PKB tahun 2020 ke bawah dibebaskan. Sementara tunggakan tahun 2021 sampai 2025 masih menjadi kewajiban yang harus dibayar.
“Kalau sekarang tahun 2026, tunggakan tahun 2021 sampai 2025 masih dihitung. Sedangkan 2020 ke bawah dapat pembebasan,” jelas Pikri.
3. Keringanan 50% pokok PKB untuk mutasi masuk
Kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB mendapat keringanan 50% dari pokok PKB. Kebijakan ini untuk mendorong kepatuhan dan menambah pendapatan daerah.
Pikri menegaskan, istilah "pemutihan" tidak berarti seluruh pajak dihapus.
“Jadi pemutihan ini bukan berarti seluruh pajak kendaraan dihapus. Ada beberapa bentuk keringanan sesuai ketentuan dalam Pergub,” ujarnya pada Selasa (11/08/2026).
Bersamaan dengan program ini, jaringan pelayanan Samsat juga diperkuat. Salah satunya rencana peningkatan Samsat Drive Thru Alas menjadi Samsat Unit Pembantu.
Pengembangan ini menyasar masyarakat di wilayah Alas, Alas Barat, Buer, Utan, dan Rhee agar lebih mudah mengurus administrasi kendaraan, termasuk pengesahan STNK dan pajak 5 tahunan. Peninjauan dilakukan bersama Bapenda Provinsi NTB, Dirlantas Polda NTB, Bapenda Kabupaten Sumbawa, dan PT Jasa Raharja Cabang Sumbawa.
Menurut Pikri, PKB termasuk pajak dengan sistem _official assessment_ yang ketentuannya sudah ditetapkan pemerintah. Penerimaan PKB masuk melalui sistem _split payment_ yang langsung membagi hak provinsi dan kabupaten/kota.
“Ketika wajib pajak membayar, penerimaannya langsung masuk sistem. Hak kabupaten/kota dan hak provinsi langsung diproses sesuai ketentuan,” katanya.
Karena itu ia mengajak masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir 30 September 2026.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Silakan mengecek status kendaraan dan menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai keringanan yang diberikan,” pungkasnya. (Jhey)


0Komentar