Lombok Tengah, (postkotantb.com) — Dugaan praktik mafia tanah di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus KEK Mandalika kembali disidangkan. Pengadilan Negeri Praya menggelar pemeriksaan saksi pada Senin, 11 Agustus 2026, terkait sengketa lahan seluas 13.010 M2 di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut.
Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya ini diajukan Santun bin Layap, ahli waris almarhum Layap alias Amaq Sumur, melalui Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner.
Objek sengketa merupakan bagian dari lahan 19.010 M2 yang kini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik SHM Nomor 1051 Desa Mertak atas nama Yuliansyah Putra, dan sudah beralih ke Imansyah Budianto.
Dalam gugatan, Santun mendalilkan tanah itu dikuasai dan digarap orang tuanya sejak 1980 secara turun-temurun. Bukti penguasaan diperkuat dengan SPPT PBB atas nama Amaq Sumur yang dibayar rutin tiap tahun.
Penggugat menyebut penerbitan SHM pada 12 September 2013 dan Akta Jual Beli AJB tahun 2014 dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa ahli waris menerima uang sepeser pun.
Gugatan ini menyeret 17 pihak sebagai tergugat. Mulai dari makelar tanah, mantan Kades Mertak, Kades Sukadana, Notaris/PPAT, pembeli pertama dan kedua, hingga Kantor Pertanahan Lombok Tengah.
Agenda sidang 11 Agustus merupakan lanjutan setelah Majelis Hakim melakukan Peninjauan Setempat PS ke lokasi pada 31 Juli 2026 untuk melihat kondisi fisik dan batas tanah.
Keterangan Saksi: Tak Ada Jual Beli
Fakta penting terungkap saat pemeriksaan saksi. Saksi yang hadir di persidangan menyatakan dirinya bersama Amaq Sumur membuka lahan di lokasi tersebut sejak awal.
"Saya tegaskan, selama hidupnya Amaq Sumur belum pernah menjual tanah itu kepada siapa pun," kata saksi di hadapan majelis.
Saksi juga menyebut hingga Amaq Sumur meninggal pada Agustus 2025, tanah itu tetap dikuasai dan digarap langsung oleh almarhum. Setelah itu, penguasaan dilanjutkan ahli waris, Santun bin Layap, hingga sekarang.
Keterangan ini menguatkan bukti penguasaan fisik dan pembayaran pajak dari pihak penggugat, sekaligus membantah adanya transaksi jual beli yang jadi dasar penerbitan SHM dan AJB.
Tuntut Negara Hadir Lawan Mafia Tanah
Santun menyampaikan harapannya di persidangan.
"Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan," ujarnya.
Kuasa hukum penggugat, Lalu Erwin Juniardi, S.H., menyebut perkara ini bukan sengketa perdata biasa.
"Intinya lawan dan berantas mafia tanah. Jangan biarkan mafia tanah bebas dari jeratan hukum. Karena hukum dan keadilan adalah panglima tertinggi negara. Negara harus hadir membela rakyatnya. Kalau dibiarkan ini jadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia, khususnya di PN Lombok Tengah," tegasnya.
Ia menambahkan, kawasan lingkar Mandalika sebagai kawasan strategis nasional rawan perampasan tanah rakyat kecil dengan modus memalsukan alas hak dan jual beli fiktif.
Rekan kuasa hukum, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H., berharap majelis menggali fakta secara objektif.
"Keterangan saksi hari ini sangat jelas dan konsisten bahwa tidak pernah ada jual beli," jelasnya.
Sidang selanjutnya akan diagendakan kembali oleh PN Praya. (Red)


0Komentar