Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — DPRD Kabupaten Sumbawa mengesahkan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke-4, Kamis (13/8/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD itu dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori. Agenda utamanya: penyampaian laporan Panitia Khusus, persetujuan Ranperda, dan penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa.
Dalam pendapat akhirnya, Wakil Bupati Ansori menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda tahun ini dilakukan sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sepanjang masa sidang 2026, DPRD bersama Pemkab Sumbawa membahas 11 Ranperda. Rinciannya: 6 Ranperda inisiatif DPRD dan 5 Ranperda usulan Pemerintah Daerah.
Dari 11 Ranperda tersebut, 9 disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Satu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ditunda pembahasannya. Masih diperlukan kajian lebih mendalam agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah berkomitmen mempercepat kajian dimaksud agar tidak terjadi kekosongan hukum,” jelas Wabup Ansori.
Dua Ranperda lainnya, masing-masing dari DPRD dan Pemda, disepakati untuk digabung. Setelah difasilitasi Gubernur NTB, judulnya disempurnakan menjadi Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Penyesuaian judul juga dilakukan pada Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin menjadi Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
9 Perda yang disahkan DPRD Sumbawa Tahun 2026:
1. Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
2. Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
3. Perda tentang Pemajuan Kebudayaan
4. Perda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
5. Perda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
6. Perda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2026–2030
7. Perda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
8. Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
9. Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
Pemkab Sumbawa mengapresiasi DPRD atas proses pembahasan yang telah berjalan. Dengan disahkannya sembilan Perda ini, Pemda berharap dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan sesuai ketentuan dan mekanisme persidangan DPRD Kabupaten Sumbawa. (Jhey)


0Komentar