Mataram, (postkotantb.com) – Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap dua residivis yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di wilayah Lombok Tengah. Salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis karena melawan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026 di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Barabali dan Masbagik. Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial RP, 34 tahun, dan LF, 26 tahun.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curas yang terjadi sekitar pukul 03.00 WITA.

"Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan," jelas Kombes Pol Arisandi.

Kronologi Pembobolan dan Pembacokan

Peristiwa terjadi di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di Lombok Tengah. Saat itu korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur.

Pelaku masuk ke dalam kamar setelah membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun dan berteriak meminta tolong justru dibacok. Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, sementara Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

"Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang," ungkap Kombes Pol Arisandi.

Dalam aksinya, pelaku membawa kabur tiga unit handphone milik korban.

Petunjuk mengarah setelah salah satu ponsel korban merek Realme C53 terdeteksi berada di wilayah Barabali. Ponsel itu diketahui dikuasai seseorang berinisial D yang mengaku mendapatkannya dari RP dan LF.

Dari keterangan tersebut, Tim Puma yang dipimpin Kanit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Arta, S., S.H. kemudian mengamankan LF di Barabali. LF mengaku beraksi bersama RP. 

Petugas lalu memburu RP di wilayah Masbagik. Saat hendak ditangkap, RP melawan. Tembakan peringatan diabaikan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan betis kaki kanan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui perbuatannya. Dua ponsel lainnya disebut sudah dijual di lokasi berbeda.

Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: 
- 1 unit Realme C53 milik korban
- 1 unit iPhone 13 
- 1 unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi
- 1 unit Oppo A16 milik teman pelaku
- 1 buah jaket abu-abu yang dipakai saat beraksi


Kini kedua pelaku beserta barang bukti ditahan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut," tegas Kombes Pol Arisandi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan malam hari.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari," ujar Kombes Pol Kholid.

Ia juga mengingatkan warga untuk segera melapor jika melihat hal mencurigakan melalui call center 110 yang gratis dan beroperasi 24 jam. (Red)