Lombok Timur, (postkotantb.com) — Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak tergugat dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sekaligus meminta penundaan eksekusi ke PN Selong. LSM Garuda Indonesia menyatakan mendampingi secara non-litigasi.

LSM Garuda Indonesia memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada pihak tergugat dalam perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Negeri Selong.


Pendampingan dilakukan setelah para tergugat mengajukan PK sekaligus permohonan penundaan eksekusi atas Putusan PN Selong Nomor 23/Pdt.G/2024/PN Sel.

Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini, SH,. membenarkan pihaknya mendampingi Sakrah, Sahmun, dan Sehati yang berkaitan dengan pihak tergugat.
"Ya. Sakrah, Sahmun dan Sehati," kata Zaini saat dikonfirmasi media ini di Selong, Jumat (14/8/2026).

Zaini menjelaskan, posisi lembaganya sebatas pendamping hukum non-litigasi untuk menghadapi pihak penggugat yang saat ini tercatat sebagai pemohon eksekusi.

"Keterkaitan dengan tergugat, pendampingan non litigasi untuk melakukan perlawanan melawan penggugat yang notabene sebagai pemohon eksekusi," ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, Lalu Arsalan tercatat sebagai penggugat atau pemohon eksekusi. Sementara Nur'Asiah alias Inaq Kudin dan sejumlah pihak lainnya merupakan tergugat yang kini mengajukan PK.

Para pemohon PK telah mendaftarkan permohonan pada Rabu (12/8/2026) melalui Kepaniteraan PN Selong. Dalam permohonan itu, mereka juga meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga proses PK berkekuatan hukum tetap.

Salah satu alasan pengajuan PK, kata Zaini, adalah ditemukannya bukti baru atau novum.
"Para pemohon telah menemukan bukti-bukti baru," ujarnya.


Selain PK, pihak tergugat juga mengajukan permohonan penundaan eksekusi pada 14 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh untuk mencegah potensi kerugian besar apabila eksekusi tetap dilaksanakan saat proses PK berlangsung.

"Mencegah terjadinya kerugian yang jauh lebih besar dan fatal bagi para pemohon, serta demi menjaga asas keadilan dan kepastian hukum," katanya.

Pihak tergugat juga khawatir muncul kondisi yang sulit dipulihkan jika eksekusi dilakukan sebelum permohonan PK diputus Mahkamah Agung.

"Bahwa apabila eksekusi tetap dilaksanakan sebelum proses Peninjauan Kembali ini selesai, dikhawatirkan akan timbul keadaan yang tidak dapat dipulihkan kembali atau _irreparable damage," ujar Zaini.


Atas dasar itu, LSM Garuda menilai permohonan penundaan eksekusi layak dipertimbangkan oleh Ketua PN Selong. Saat ini pihaknya menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK.

"Karena lagi melakukan perlawanan hukum PK luar biasa," pungkasnya. (Red)