Lombok Utara, (postkotantb.com) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Utara menggelar Dialog Kebijakan bertajuk Keterlibatan Pemerintah dalam Pengelolaan Bersama Kawasan Tenurial Nelayan pada Kamis (27/8/2026) atau 14 Rabiul Awal 1448 H di Lesehan Balai Hao Cafe Luk Deda, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.

Dialog ini mempertemukan pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi nelayan, dan masyarakat pesisir untuk merumuskan arah pengelolaan kawasan pesisir dan laut yang adil, partisipatif, serta berkelanjutan.


Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Indonesia Raya dan Mars KNTI. Ketua DPD KNTI Lombok Utara, Najamudin, S.Pd,. memaparkan latar belakang dan tujuan forum. Hadir pula Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi NTB Syaefuddin Zuhri, S.Pi,. akademisi Unram Ir. Saptono Waspodo, M.Si,. Koordinator Wilayah KNTI Indonesia Timur Dedi Sopyan, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah, S.Pt., Bappeda KLU I Wayan Suwarthana, S.St.,Pi., serta perwakilan DKP3 KLU I Wayan Putu Hery Suditha, S.Pi.

Hak Tenurial Nelayan Masih Jadi PR

Koordinator Wilayah KNTI Indonesia Timur, Dedi Sopyan, menegaskan persoalan ruang kelola dan hak tenurial nelayan tradisional belum tuntas.  
"Ketidakjelasan ruang kelola memicu konflik kepentingan, terutama dengan usaha budidaya tambak udang dan pengembangan pariwisata di pesisir," ujarnya.

Ia mendorong hasil dialog dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai acuan penyelesaian. Dialog ini sendiri bagian dari agenda nasional DPP KNTI yang memilih 9 DPD sebagai pilot project dari 84 DPD se-Indonesia.

DPRD KLU Bentuk Pansus Tata Ruang Pesisir


Wakil Ketua DPRD Lombok Utara, Hakamah, S.Pt,. membuka dialog dan mengapresiasi perjuangan KNTI. Ia berharap forum ini melahirkan langkah konkret, bukan hanya diskusi.

"Kami sudah membentuk Pansus Tata Ruang Daerah Pesisir dan mengalokasikan anggaran pembebasan tanah untuk kawasan pesisir," kata Hakamah.  
Ia juga menyorot kelangkaan BBM bagi nelayan dan penguatan regulasi perikanan daerah. Hakamah mengingatkan nelayan agar proposal bantuan diajukan paling lambat Juli setiap tahun.

Pemerintah dan Akademisi Bedah Masalah

Dalam sesi diskusi yang dipandu SOMASI NTB, Dwi Ari Seto, sejumlah persoalan dibedah:

- DKP Provinsi NTB: Fokus pada penerbitan Pas Kecil untuk nelayan KLU dan Mataram. Juga menyoroti konflik tambak udang, ketidakpastian koordinat zona tangkap, dan keterbatasan akses TPI serta sandaran perahu.
- Bappeda KLU: Sektor kelautan tetap prioritas dalam RKPD 2027. Tahapan mulai dari konsultasi publik 27 Januari 2026, Musrenbang Kecamatan 2-9 Februari 2026, hingga Musrenbang Kabupaten.
- DKP3 KLU: Kendala meliputi pembagian kewenangan, koordinasi antarlembaga, kelembagaan nelayan, keterbatasan data, hingga SDM pendamping.
- Akademisi Unram: Ir. Saptono Waspodo menyorot overfishing, kerusakan terumbu karang dan mangrove, dampak Penangkapan Ikan Terukur, serta perubahan iklim. Ia mendorong diversifikasi budidaya, penguatan produk olahan, dan perbaikan tata niaga ekspor.

4 Poin Kesepakatan Bersama


Setelah diskusi, forum menyepakati 4 langkah tindak lanjut:

1. Audiensi kolektif 
   Mendorong audiensi bersama Pemkab KLU, Pemprov NTB, dan instansi terkait untuk kepastian titik koordinat zona tangkap, keberadaan TPI, dan lokasi sandaran perahu.
2. Musyawarah dan keadilan sosial  
   Penyelesaian konflik pemanfaatan ruang pesisir antarsektor melalui dialog dengan prinsip keadilan sosial bagi nelayan tradisional.
3. Penguatan awig-awig pesisir  
   Mendorong penguatan dan legalisasi awig-awig sebagai hukum adat untuk menjaga ekosistem dan mengatur ruang tangkap.
4. Pembentukan Komite Pengelolaan Perikanan  
   Membentuk wadah co-management di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah, KNTI, akademisi, dan masyarakat pesisir.

DPD KNTI Lombok Utara berharap kesepakatan ini segera ditindaklanjuti dalam kebijakan dan program nyata. Tujuannya agar nelayan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga subjek yang menentukan arah pengelolaan ruang pesisir dan sumber daya laut di Lombok Utara.

Pewarta: Jaharuddin @ng