Lombok Barat, (postkotantb.com) - Niat meminjam sepeda motor dengan alasan menjemput anak di Lombok Utara justru berujung ke kantor polisi. Seorang pria berinisial M alias Beloh asal Narmada, Lombok Barat, diamankan Unit Reskrim Polsek Gunungsari pada Ahad, 23 Agustus 2026.
Beloh ditangkap Tim Opsnal Polsek Gunungsari di Jalan Gora, Punia Sindhu, Kelurahan Cakra Utara, Kota Mataram, sekitar pukul 18.00 Wita. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan satu unit Honda Scoopy yang sebelumnya dilaporkan warga.
Kapolsek Gunungsari AKP Imran Rosyadi, S.H. menjelaskan, kasus ini berawal pada 27 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu Beloh meminjam motor milik warga Dusun Kekait Daye, Desa Kekait, Kecamatan Gunungsari.
"Pelaku meminjam dengan alasan untuk menjemput anak di Lombok Utara. Dia berjanji akan mengembalikan motor tersebut pada malam harinya," kata AKP Rosyadi.
Namun janji itu tidak ditepati. Setelah waktu yang dijanjikan lewat, korban justru mendapat kabar motor akan dikembalikan ke toko miliknya di Cakranegara pada keesokan harinya.
Hingga hari berikutnya, motor Honda Scoopy warna putih itu tak kunjung kembali. Beloh juga sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari.
Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya terlacak.
"Setelah menerima laporan, anggota melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan terduga pelaku kemudian kami tindak lanjuti, hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan bersama barang bukti," ujar AKP Rosyadi.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy beserta STNK dan BPKB asli.
Saat ini Beloh masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Gunungsari. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
"Terduga pelaku saat ini kami proses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi administrasi penyidikan," tegasnya.
Atas perbuatannya, Beloh disangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP. (Red)


0Komentar