Mataram, (postkotantb.com) – Gerak cepat Tim Opsnal Polsek Mataram membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial WP (18) diamankan karena diduga mencuri telepon genggam milik warga di Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul laporan yang diterima sehari sebelumnya.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini dilaporkan korban berinisial AZ (37) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Mataram, tertanggal 18 Agustus 2026.

Modus Manfaatkan Pintu Tak Terkunci

Menurut Kapolsek, pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke kamar yang pintunya tidak terkunci.

"Modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban dengan masuk ke dalam kamar yang pintunya tidak terkunci, lalu mengambil HP korban yang sedang diisi daya di dalam tas yang tergantung," jelas AKP Amrozi Hamidi, Rabu (19/8/2026).

Ponsel yang dicuri adalah Infinix Smart 8 warna Galaxy White. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mataram langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan. WP yang diketahui warga Lingkungan Pusaka, Kelurahan Pejanggik, akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit HP Infinix Smart 8 yang diduga milik korban.

"Saat ini terduga pelaku WP beserta barang bukti satu unit HP Infinix Smart 8 milik korban telah kami amankan di Polsek Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, WP dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. 

Penyidik kini masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada.  
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan pintu rumah atau kamar dalam keadaan terkunci, meskipun sedang berada di dalam rumah. Jangan sampai kelalaian kecil memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan," pungkasnya. (Red)