Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU
Mataram, (postkotantb.com) – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II perkara tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Tersangka yang dilimpahkan adalah Muharram alias Ram. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penyerahan tersebut. Menurutnya, Tahap II merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum.
"Pelimpahan Tahap II ini dilaksanakan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: B-3542/N.2.10/Eoh.1/07/2026 tanggal 31 Juli 2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap atau P21," ujar AKP Amrozi Hamidi di Mataram, Kamis (27/8/2026).
*Proses Penyerahan Berlangsung Tertib*
Proses administrasi dan penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tiga personel Unit Reskrim Polsek Mataram yang melakukan pelimpahan, yakni Ipda Adiharta, Aiptu Kadek Juniartha, S.H., dan Brigadir Ariady Dwi Cahya.
Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram, Ni Luh Putu Mirah Torisia Dewi, S.H.
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mataram.
"Dengan terlaksananya Tahap II ini, maka wewenang penanganan tersangka dan barang bukti beralih ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum ke tingkat peradilan," tutup AKP Amrozi.
Kapolsek menegaskan, seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Red)


0Komentar