Mataram, (postkotantb.com) – Pergantian pejabat di lingkungan Polri kembali berlangsung di Polda NTB. Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., bersama para Kapolres/ta jajaran Polda NTB menghadiri upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB di Gedung Rupatama Polda NTB, Kamis (27/08/2026).
Upacara Sertijab yang dirangkaikan dengan acara pisah sambut tersebut dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. Kegiatan turut dihadiri jajaran pejabat utama Polda NTB serta para Kapolres/ta jajaran.
Dalam prosesi tersebut, Kombes Pol. Muhammad Erfan, S.I.K., resmi menduduki jabatan Kabidkum Polda NTB menggantikan Kombes Pol. Azas Siagian, S.H., M.H., yang selanjutnya menjalankan tugas di Mabes Polri.
Pergantian jabatan ditandai dengan rangkaian prosesi serah terima sekaligus penyampaian penghargaan kepada pejabat lama dan penyambutan pejabat baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi Polri dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko mengatakan, pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah dalam sebuah organisasi, termasuk di lingkungan Polri.
Menurutnya, rotasi dan mutasi tidak hanya bertujuan sebagai proses regenerasi, tetapi juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus memberikan kesempatan pengembangan karier bagi personel.
“Kehadiran kita dalam acara tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap pejabat lama dan dukungan kepada pejabat baru dalam rangka peningkatan kinerja jajaran Polda NTB,” ujar Kapolresta Mataram.
Ia berharap pejabat baru dapat segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan berbagai inovasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya di bidang hukum.
Sementara bagi pejabat lama, Kapolresta menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan selama menjalankan amanah di Polda NTB.
Dengan pergantian tersebut, diharapkan fungsi hukum Polda NTB semakin kuat dalam memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)






0Komentar