Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa resmi menahan DD, tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penahanan dilakukan Kamis (13/8/2026) dan mendapat apresiasi dari LBH GP Ansor Sumbawa yang mendampingi korban.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa resmi melakukan penahanan terhadap DD, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak kandungnya, Kamis (13/8/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik kembali memeriksa tersangka sejak pagi hingga menjelang sore di Mapolres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumbawa IPDA I Nyoman Denny Anggaradinatha membenarkan penahanan tersebut.
Berdasarkan keterangan Kanit PPA Satreskrim Polres Sumbawa, penyidikan masih berjalan. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Apabila masih diperlukan waktu penyidikan berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka penyidik dapat melakukan perpanjangan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dalam perkara ini, DD disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 473 ayat (1) jo ayat (4) jo ayat (9) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan tersangka mendapat apresiasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa selaku kuasa hukum dan pendamping korban.
Ketua LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri, S.H., menyebut penahanan ini sebagai tahapan penting dalam proses pengawalan hukum yang telah dilakukan selama 30 hari kerja.
"Alhamdulillah, hari ini Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka resmi dilakukan penahanan badan oleh penyidik Polres Sumbawa. Ini merupakan tahapan penting dalam proses hukum yang kami kawal untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban," ujar Rusnadi.
Menurutnya, penahanan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tanpa intervensi.
LBH GP Ansor Sumbawa juga mengapresiasi kinerja Satreskrim dan Unit PPA Polres Sumbawa yang dinilai telah menjalankan penyidikan sesuai ketentuan.
Perkara ini dilaporkan pada 16 Juli 2026. Penyidik kemudian menggelar perkara pada 8 Agustus 2026 dan menetapkan Dedi Darmadi sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.
Rusnadi menegaskan pengawalan hukum belum selesai. LBH GP Ansor akan terus mendampingi hingga tahap penuntutan dan persidangan.
"Kami mendukung penuh proses hukum terhadap tersangka sebelum pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Sumbawa," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Penahanan hari ini bukanlah akhir dari pengawalan hukum, melainkan bagian dari proses menuju tahapan peradilan yang transparan dan berkeadilan," tegasnya.
Rusnadi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sumbawa atas dukungan moral dan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban. (Jhey)


0Komentar