Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Tim gabungan Polres Sumbawa dan Polsek Sumbawa mengamankan dua pemuda terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam di kawasan PPN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Minggu (16/8/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan aksi main hakim sendiri dari warga yang sudah resah.
Peristiwa bermula Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Salah satu terduga pelaku mendatangi tempat kos pacarnya di PPN Bukit Permai untuk mengambil ponsel.
Karena sudah melewati jam berkunjung, pemilik kos menegur dan meminta yang bersangkutan keluar. Teguran itu memicu adu mulut.
Dalam keadaan emosi, terduga pelaku sempat melontarkan ancaman, "Tunggu, saya akan kembali", sebelum meninggalkan lokasi, ujar Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama beberapa rekan dan membawa senjata tajam. Tindakan provokatif itu membuat warga sekitar merasa terancam.
Warga kemudian mengamankan dua orang di area GOR PPN Bukit Permai. Mendapat laporan, Kapolsek Sumbawa Iptu Rohmad Rondhi langsung memimpin personel ke TKP.
Tepat pukul 00.12 WITA tim tiba dan mengevakuasi kedua terduga pelaku dari kerumunan. Keduanya dibawa ke Mako Polres Sumbawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Identitas keduanya sudah kami amankan. Masing-masing berinisial RJ, 19 tahun, dan DM, 19 tahun. Keduanya asal Kecamatan Moyo Hulu," jelas Iptu Rohmad mewakili Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, korban, pemilik kos, dan saksi. Barang bukti senjata tajam juga sudah diamankan.
Kapolres memastikan proses hukum akan berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. (Jhey)



0Komentar