Mataram, (postkotantb.com) – Polresta Mataram mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi penipuan yang mencatut nama pejabat dan perwira kepolisian di wilayah hukum Polda NTB untuk meminta sejumlah uang.
Imbauan itu disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Edy Sutrisno, Senin (31/08/2026).
Menurut Iptu Edy, belakangan muncul laporan adanya oknum yang mengaku sebagai pejabat utama Polri dan menghubungi pengusaha serta pelaku UMKM dengan dalih meminta sumbangan.
"Salah satu nama yang dicatut adalah Kasat Lantas Polresta Mataram. Pelaku menggunakannya untuk menghubungi sejumlah pengusaha dan pelaku UMKM dengan dalih meminta sumbangan berupa uang," jelas Iptu Edy.
Pelaku dengan modus tersebut diketahui telah diamankan Polda NTB dan kini menjalani proses hukum.
Nama-nama Pejabat yang Dicatut
Selain Kasat Lantas Polresta Mataram, pelaku juga mencatut nama-nama berikut:
- Direktur Reskrimum Polda NTB
- Kapolsek Mandalika
- Kapolsek Sambelia
- Kanit Polairud Pos Bangsal
- KSPKT Polsek Tanjung
- Wakapolres Lombok Utara
- Serta sejumlah perwira lainnya di jajaran Polda NTB
Iptu Edy meminta masyarakat tidak mudah percaya jika menerima telepon, pesan WhatsApp, atau komunikasi lain dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat/anggota kepolisian lalu meminta uang.
"Kami mengimbau masyarakat agar mencari tahu terlebih dahulu. Kalau ada yang menghubungi dan terasa mencurigakan, segera konfirmasi dengan Polresta Mataram atau Polsek jajaran. Jangan langsung memberikan atau mentransfer sejumlah uang untuk mengantisipasi penipuan," tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan langsung ke kantor polisi terdekat untuk memastikan kebenaran informasi maupun permintaan tersebut.
"Terungkapnya pelaku tindak pidana yang mencatut nama pejabat tersebut diharapkan menjadi pengalaman bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada agar kejadian serupa tidak menimpa diri kita," pungkasnya.
Polresta Mataram juga meminta warga segera melapor jika menemukan indikasi penipuan atau pencatutan nama anggota/pejabat Polri untuk kepentingan pribadi. (Red)


0Komentar