Lombok Utara, (postkotantb.com) – Sebanyak 67 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Otak Olor dan Dasan Tempo, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, mengeluhkan tidak adanya Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah mereka.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah tokoh masyarakat saat ditemui media di lokasi, Rabu (24/9/2025).

Warga mengaku selama ini kesulitan ketika ada keluarga yang meninggal dunia. Karena tidak memiliki lahan pemakaman khusus, mereka terpaksa memakamkan jenazah di lahan yang jauh dari permukiman dan statusnya pun bukan lahan resmi milik desa.

“Kami di sini 67 KK, tapi tidak punya kuburan umum. Kalau ada yang meninggal, kami bingung mau dimakamkan di mana. Kasihan warga,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Otak Olor.

Sebagai solusi, warga berharap ada kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara untuk menghibahkan sebagian tanah aset Pemda yang berada di dekat Kantor Pertanian di wilayah Bangket Baro, Desa Anyar.

Warga menilai lahan tersebut saat ini tidak dimanfaatkan secara maksimal dan lokasinya sangat strategis serta dekat dengan dua dusun tersebut.

“Kami tidak minta banyak. Kami hanya minta 35 are saja untuk dijadikan TPU. Itu saja sudah cukup untuk kebutuhan warga kami untuk puluhan tahun ke depan,” tegas tokoh lainnya dari Dasan Tempo.

Warga berharap permohonan ini bisa segera didengar dan ditindaklanjuti oleh Bupati Lombok Utara, Dinas Pertanahan, serta pihak terkait. Mereka mengaku siap mengikuti semua prosedur hibah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mohon kepada Pemda Lombok Utara, tolong lihat kondisi kami. Ini kebutuhan dasar masyarakat. Semoga tanah di Bangket Baro itu bisa dihibahkan untuk kuburan umum warga Otak Olor dan Dasan Tempo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemda Lombok Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan warga tersebut. 

Pewarta: Sabdanom