Mataram, (postkotantb.com) - Laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 kembali berbuah penindakan cepat. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sejumlah tempat karaoke di Kota Mataram terkait dugaan tindak pidana narkotika, Kamis dini hari (17/09/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 20 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan 8 perempuan, beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas narkotika di salah satu room karaoke di Kota Mataram.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi. Di room pertama, petugas mengamankan 11 orang. Penggeledahan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat milik para terduga yang terparkir di area karaoke.
Pengembangan kasus dilakukan di lokasi. Dari pemeriksaan telepon seluler salah seorang terduga, petugas menemukan adanya pihak lain yang diduga menawarkan narkotika kepada kelompok tersebut dan berada di lokasi karaoke berbeda.
Berbekal temuan itu, tim bergeser ke lokasi kedua yang masih berada di wilayah Kota Mataram. Di room karaoke lainnya, polisi kembali mengamankan 8 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian mengarah ke satu orang yang diduga sebagai sumber barang. Petugas menelusuri alamat yang bersangkutan di sebuah rumah kos di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, dan berhasil mengamankan 1 orang terduga.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., membenarkan penindakan tersebut.
"Jadi benar ada 20 orang diamankan terkait dugaan kasus narkoba. Mereka diamankan di beberapa lokasi, ada yang diamankan di dua room karaoke yang berbeda dan ada satu orang diamankan di kos-kosan di wilayah Cakranegara," ucap Kapolresta.
Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. Polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui peran masing-masing, serta mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan lain.
"Kalau terbukti pengedar tentu akan diproses sesuai aturan. Begitu pula terhadap pengguna akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku," tegasnya.
Penindakan ini menegaskan efektivitas layanan pengaduan 110 dan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Mataram. (Red)


0Komentar