Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di Angkringan Kopi Jalan Ahmad Yani, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, akhirnya terungkap. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram menangkap dua terduga pelaku di rumah masing-masing pada Kamis (17/09/2026) menjelang Subuh.

Dua terduga pelaku berinisial AI dan HI, keduanya warga Kecamatan Sandubaya, diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin, 8 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita.


Berdasarkan laporan korban, angkringan dalam keadaan sepi. Pelaku memanjat tembok untuk mencapai lantai dua, lalu masuk melalui jendela yang belum terpasang. Dari lantai dua, pelaku turun ke lantai satu dan membobol kasir.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta," ujar AKP I Made Dharma.

Pengungkapan bermula dari rekaman CCTV milik Angkringan Kopi. Dalam rekaman tersebut, ciri-ciri dan wajah kedua terduga terlihat jelas.

"Atas laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi ciri-ciri terduga berdasarkan rekaman CCTV," ungkapnya.

Berbekal rekaman tersebut, Tim URC melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan.


Polisi juga mengungkap salah satu terduga, AI, merupakan residivis kasus pencurian yang sama.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit televisi 32 inci, 1 mesin kopi, 1 tablet Galaxy, 1 mesin grinder, serta rekaman CCTV.

Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Red)