Sumbawa Besar, (postkotantb.com)  — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna IV DPRD Sumbawa, Senin (28/9/2026).

Dalam laporan tersebut, Banggar menyatakan telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa terhadap rancangan Perubahan APBD 2026. Hasil pembahasan menunjukkan adanya perubahan pada struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Secara keseluruhan, APBD Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 yang semula sebesar Rp1.895.706.861.592 bertambah Rp45.826.115.049, sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.941.532.976.641.

Pada sisi pendapatan daerah, target semula sebesar Rp1.895.706.861.592 bertambah Rp45.826.115.049 menjadi Rp1.941.532.976.641.

Sementara itu, belanja daerah mengalami peningkatan cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp1.918.701.861.592 bertambah Rp224.515.370.496, sehingga setelah perubahan mencapai Rp2.143.217.232.088.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang semula ditargetkan Rp25 miliar bertambah menjadi Rp201.684.255.447. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp2.005.000.000. Pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp201.684.255.447 dan digunakan untuk menutup defisit anggaran.

Selain menyampaikan hasil pembahasan anggaran, Banggar DPRD juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Banggar mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, pemanfaatan digitalisasi pembayaran, penggalian potensi retribusi yang sesuai kewenangan daerah serta optimalisasi aset milik daerah.

Pada aspek belanja, Banggar meminta pemerintah daerah memperhatikan efisiensi dan skala prioritas. Alokasi belanja operasi diharapkan tidak menggerus belanja modal produktif, sementara program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi daerah perlu menjadi perhatian.

Banggar juga menekankan penguatan pengawasan terhadap program strategis melalui regulasi dan perencanaan berbasis data, indikator kinerja yang jelas dan terukur, serta optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Khusus sektor pertambangan, Banggar meminta agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan masyarakat, transparansi serta manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumbawa. Pengawasan terhadap dampak pertambangan terhadap kualitas air, tanah, udara, kawasan pertanian, sumber penghidupan masyarakat dan infrastruktur publik juga menjadi perhatian.

Banggar turut mendorong peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peluang usaha bagi UMKM, keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai pasok perusahaan serta program pemberdayaan masyarakat yang terukur dan berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengoptimalkan serapan anggaran melalui perencanaan yang matang, percepatan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan, serta peningkatan koordinasi agar tidak terjadi penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun.

Dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi, Banggar juga mendorong pemerintah daerah mengalokasikan APBD maupun membangun kolaborasi dengan pihak ketiga untuk menciptakan lapangan kerja baru, baik di sektor perdagangan, UMKM, industri kecil maupun sektor lainnya.

Sementara untuk kawasan perkotaan, Banggar meminta dilakukan penataan Kota Sumbawa Besar melalui perbaikan bangunan yang kurang terawat, penataan kawasan pertokoan, rekayasa sejumlah ruas jalan serta pemugaran monumen penting. Penataan tersebut diharapkan dapat memperkuat citra Kota Sumbawa Besar sebagai lingkungan yang bersih, sehat, aman dan rapi.

Di akhir laporan, Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan dapat menyetujui Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk diproses sesuai tahapan selanjutnya.

Laporan Banggar tersebut disampaikan atas nama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa dan ditandatangani Ketua Banggar Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., bersama unsur pimpinan dan anggota Banggar lainnya. (Jhey)