Lombok Utara, (postkotantb.com) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayan Gunung Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak awal September 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 29 September 2026.

Hingga Senin, 14 September 2026 siang, belum ada keterangan resmi dari BPK maupun manajemen PDAM terkait tujuan spesifik pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan ini sudah berjalan sejak awal September. Soal perkara ada dan tidak adanya indikasi dugaan itu saya tidak tahu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya kepada media ini Selasa (15/09/2026).

Pihak BPK Perwakilan NTB maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga belum memberikan klarifikasi resmi mengenai objek dan ruang lingkup pemeriksaan hingga berita ini diturunkan.

Secara umum, pemeriksaan BPK terhadap BUMD seperti PDAM biasanya dilakukan dalam rangka audit kinerja, audit kepatuhan, maupun audit dengan tujuan tertentu (PDTT) yang berkaitan dengan tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

PDAM Amerta Dayan Gunung sendiri belakangan menjadi sorotan DPRD dan masyarakat Lombok Utara.

Sejumlah persoalan yang mencuat di antaranya belum tercapainya target cakupan layanan pelanggan 80 persen, keluhan warga terkait kualitas air, hingga persoalan tata kelola manajemen perusahaan.

Diketahui, Direktur Utama PDAM sebelumnya, Firmansyah, telah mengundurkan diri pada Juli 2025. Untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, Pemkab KLU saat ini telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Dirut.

Sebelumnya, warga bersama DPRD KLU juga sempat menggelar aksi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendorong evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PDAM.

Publik kini menunggu hasil dan rekomendasi resmi dari BPK. Hasil audit tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemkab Lombok Utara untuk melakukan pembenahan tata kelola PDAM Amerta Dayan Gunung agar pelayanan air bersih kepada masyarakat lebih optimal. 
Pewarta: Sabdanom