Lombok Utara, (postkotantb.com) – Sidang lanjutan sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris keluarga Ambok Tang melawan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (3/9/2026). Agendanya pembuktian dengan menghadirkan saksi dari pihak Pemda Lombok Utara.
Dalam persidangan tersebut, Pemda Lombok Utara mengajukan sejumlah alat bukti surat. Salah satunya adalah inventaris aset Pemda Lombok Utara bertanda T1 angka 4 yang menyebut objek sengketa seluas 24 are dengan nomor 309 sudah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Barat sejak tahun 1960, dan kini beralih menjadi aset Pemda Lombok Utara.
Selain itu, Pemda Lombok Utara juga melampirkan bukti T1 angka 2 berupa surat pernyataan 14 tokoh masyarakat Desa Medana tahun 2020 yang menyatakan tanah tersebut milik Pemda Lombok Barat.
Kuasa Hukum Ahli Waris Pertanyakan Legalitas Sertipikat
Kuasa hukum ahli waris, Advokat Eva, mempertanyakan keabsahan bukti-bukti tersebut.
“Jika memang betul itu adalah aset Pemda Lombok Barat, kenapa tidak pernah ada sertipikat atas nama Pemda Lombok Barat? Kenapa justru tanah itu baru bersertifikat tahun 2024 atas nama Pemda Lombok Utara yang didaftarkan oleh saksi kedua dari pihak Pemda Lombok Utara,” ujar Eva.
Menurut Eva, bukti yang dilampirkan Pemda hanya berupa SK Bupati Lombok Utara No. 800/392/DPPAKD/2011 tentang penghapusan barang milik daerah Lombok Barat, Berita Acara Kesepakatan antara Pemda Lombok Barat dan Pemda Lombok Utara No. 030/649/KAD/2013 dan No. 030/117/DPPKAD/2013 tanggal 28 Mei 2013, serta SK BPN KLU No. 17/SKHP/BPN_23.10/XII/2024 tentang pemberian hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara.
“Yang kami tegaskan, keterangan para saksi dari Tergugat I sama sekali tidak menerangkan peristiwa hukum bagaimana tanah yang sekarang diklaim sebagai aset Pemda Lombok Utara tersebut pada awalnya diperoleh oleh Pemda Lombok Barat,” tandasnya.
Tiga Persoalan Pokok Disoroti
Eva merinci ada tiga persoalan yang harus dipisahkan:
1. Asal-usul aset 1960: Apakah benar sejak 1960 tanah itu aset Pemda Lombok Barat? Jika benar, apa alas hak dan bagaimana pengamanan asetnya selama ±43 tahun?
2. Pinjam pakai 2003: Kalau memang aset Lobar, mengapa baru tahun 2003 ada permohonan pinjam pakai oleh pihak yang kemudian menjadi bagian KLU?
3. Sertipikat: Tidak adanya sertifikat atas nama Lobar menjadi masalah pembuktian serius. PP 6/2006 Pasal 33 ayat (1) dan PP 27/2014 Pasal 43 ayat (1) mewajibkan tanah milik negara/daerah disertipikatkan.
“Bagaimana mau menjadi aset pemda jika sertipikat atas namanya saja tidak ada,” ungkapnya.
Eva juga menyoroti keterangan saksi yang hanya mendasarkan pada adanya plang di lokasi sejak 1980 dan pengajuan proposal ke Pemda Lombok Barat tahun 2003. Padahal menurut inventaris, tanah sudah tercatat sejak 1960.
“Jika berpatokan bukti 1960 dan pengajuan 2003 berarti ada 43 tahun tanah itu kosong. Jika berpatokan saksi 1980 maka ada 23 tahun. Ini sangat tidak relevan,” katanya.
Ahli Waris Kantongi 2 Pipil
Pihak penggugat mengaku memiliki 2 pipil sebagai bukti penguasaan. Pipil No. 24 seluas 36 are dan pipil No. 1727 seluas 54 are, keduanya dikeluarkan tahun 1989 atas nama Ambok Tang.
Dari pipil 36 are, sekitar 24 are saat ini berdiri Kantor Desa Medana, Musala, ruang kepala desa, aula dan Polindes. Sementara dari pipil 54 are, sebagian sudah dijual dan sisanya sekitar 25 are kini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.
“Ini jadi pertanyaan besar. Tanah yang dibangun Kopdes itu tanah Pemda Lombok Barat juga atau bukan? Jika benar hanya 24 are milik Pemda, lalu siapa pemilik tanah yang saat ini dibangun Kopdes?” tanya Eva.
Ia juga menyebut keterangan 2 orang saksi ahli waris menyatakan tanah itu merupakan warisan Ambok Tang yang dikelola anak-anaknya, Kamarudin dan Dulatip. Sebagian tanah dari pipil 36 are sudah dijual untuk biaya pernikahan Kamarudin seluas 10 are.
Sementara dari pihak Pemda Lombok Barat, bukti yang diajukan antara lain Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 dan surat pemberitahuan pernyataan kasasi.
“Menurut saya ini bukti bahwa pihak pemda tidak paham hukum. Bagaimana bisa diajukan kasasi saat perkara bandingnya saja belum selesai diputus,” tutup Eva.
Pewarta: Sabdanom


0Komentar