Mataram, (postkotantb.com) – Aksi pencurian pipa tembaga dan outdoor AC di Rumah Dinas BPKP di Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berhasil digagalkan penjaga.

Pelaku berinisial Z alias Kipli (20), warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, kepergok penjaga saat diduga tengah menjalankan aksinya, Kamis (24/09/2026).

Penjaga yang memergoki aksi tersebut langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polresta Mataram.


Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan terduga guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menyebut terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.


“Terduga ini tertangkap oleh penjaga rumah dinas tersebut. Kemudian melaporkan ke Polresta Mataram. Demi keamanan dan keselamatan terduga, kita langsung ke lokasi untuk mengamankan terduga,” ungkap Dharma, Jumat (25/09/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku telah menyiapkan sejumlah peralatan untuk melancarkan aksinya.

Dalam menjalankan aksinya, Z menggunakan obeng untuk membongkar outdoor AC. Untuk mendapatkan tembaga, ia memotong kabel dan pipa yang terdapat pada perangkat AC tersebut.


“Selain terduga, barang bukti berupa kabel, outdoor AC, obeng, tang dan lainnya juga kita amankan. Saat ini terduga sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Dharma.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan pelaku serta kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Z dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Red)