Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Penyesuaian luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Sumbawa hingga kini masih dalam proses. Pemerintah Kabupaten Sumbawa masih menunggu berita acara dari ATR/BPN sebelum melanjutkan konsultasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa melalui Kepala Bidang Tata Ruang Arief Hidayat, ST menjelaskan, tahapan tersebut merupakan bagian dari sinkronisasi data lahan sawah, pertanahan, dan tata ruang.

“Usulan penyesuaian ini masih dalam proses. Kami masih menunggu berita acara dari ATR/BPN sebagai bagian dari proses sinkronisasi data lahan sawah, pertanahan, dan tata ruang,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).

Setelah berita acara tersebut diterima, Pemkab Sumbawa akan melakukan konsultasi dengan Kementan untuk membahas usulan penyesuaian yang diajukan.

Dengan demikian, angka penyesuaian yang saat ini muncul belum dapat disebut sebagai pengurangan definitif luas LP2B di Kabupaten Sumbawa.

Saat ini, luas LP2B masih mengacu pada Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025, yakni 54.062,04 hektare. Adapun usulan penyesuaian mencapai 3.617,65 hektare.

Jika usulan tersebut nantinya disetujui, secara perhitungan luas LP2B akan menjadi 50.444,39 hektare. Namun, angka tersebut belum merupakan luasan LP2B yang baru karena masih menunggu hasil seluruh tahapan.

“Selama belum ada keputusan dan perubahan regulasi, ketentuan LP2B tetap mengacu pada Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025, termasuk luasan sebesar 54.062,04 hektare,” ujarnya.

KP2B dan LBS 2024

Dalam Matriks LP2B, LCP2B, KP2B dan LBS Tahun 2025 yang menjadi bagian dari Perbup Nomor 138 Tahun 2025, tercatat Lahan Baku Sawah (LBS) Tahun 2024 seluas 57.583,80 hektare.

Sementara LP2B tercatat seluas 54.062,04 hektare, LCP2B sebesar 3.714,68 hektare, sedangkan KP2B mencapai 57.776,72 hektare.

Dokumen tersebut juga memuat overlay deliniasi sebaran KP2B berdasarkan Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 dengan data LBS Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 446.1/SK-PG.03.03-V/2024 tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Tahun 2024.

Dari total LP2B 54.062,04 hektare, sebanyak 48.416,22 hektare berada dalam LBS 2024, sedangkan 5.645,82 hektare berada di luar LBS.

Untuk LCP2B seluas 3.714,68 hektare, sebanyak 1.689,26 hektare berada dalam LBS 2024 dan 2.025,42 hektare berada di luar LBS.

Sedangkan KP2B seluas 57.776,72 hektare terdiri dari 50.105,48 hektare yang berada dalam LBS 2024 dan 7.671,24 hektare berada di luar LBS.

Berdasarkan angka dalam matriks tersebut, KP2B yang berada dalam LBS 2024 mencapai sekitar 87,01 persen dari total LBS 2024.

“LBS tidak dapat dipahami sebagai seluruhnya identik dengan LP2B atau KP2B. Data dalam matriks menunjukkan ada bagian LP2B, LCP2B, dan KP2B yang berada di dalam maupun di luar LBS 2024. Karena itu, setiap penyesuaian harus melihat kesesuaian masing-masing data, termasuk aspek pertanahan dan tata ruang,” katanya.

Secara keseluruhan, LP2B seluas 54.062,04 hektare ditambah LCP2B seluas 3.714,68 hektare menghasilkan KP2B seluas 57.776,72 hektare.

Tunggu Verifikasi dan Konsultasi

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya sinkronisasi data dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemerintah juga terus memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah dalam rangka menjaga ketahanan pangan.

Dalam rapat koordinasi pemerintah pada 18 Maret 2025, dibahas target 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B sesuai arah RPJMN 2025–2029. Target tersebut kemudian menjadi bagian dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.

Sementara proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan sawah dengan data pertanahan dan tata ruang memiliki dasar dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024.

Adapun kerangka nasional pengendalian alih fungsi lahan sawah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019.

Selain itu, telah diterbitkan Permenko Pangan Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tata kerja Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Dengan demikian, penyesuaian LP2B di Kabupaten Sumbawa masih menunggu tahapan verifikasi dan sinkronisasi. Pemkab Sumbawa akan menunggu berita acara ATR/BPN sebelum melanjutkan konsultasi dengan Kementan.

“Kalau hasil proses nantinya menyetujui usulan penyesuaian dan berdampak pada perubahan luasan atau substansi LP2B, maka ketentuan dalam Perbup Sumbawa Nomor 138 Tahun 2025 perlu disesuaikan melalui mekanisme perubahan regulasi. Sebaliknya, kalau tidak disetujui, ketentuan yang berlaku tetap mengacu pada Perbup Nomor 138 Tahun 2025,” pungkasnya. (Jhey)