Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa terus mengoptimalkan pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepemilikan dokumen identitas bagi anak di seluruh wilayah.

Hingga Juni 2026, capaian perekaman KIA di Kabupaten Sumbawa tercatat sekitar 63 persen. Dari total sasaran sekitar 136 ribu anak, kurang lebih 85 ribu anak telah melakukan perekaman. Sisanya masih menjadi target percepatan layanan.

Kepala Dukcapil Kabupaten Sumbawa, H. Varian Bintoro, S Sos,.M.Si,. mengatakan pihaknya melakukan berbagai strategi untuk memperluas jangkauan pelayanan.

“Percepatan perekaman KIA terus kami lakukan melalui sejumlah kegiatan dan kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Varian saat ditemui di Kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa, Kamis (3/9/2026).

Jemput Bola ke Sekolah dan Panti Asuhan*


Salah satu upaya utama adalah pelayanan jemput bola. Petugas mendatangi kecamatan, satuan pendidikan, hingga lembaga sosial untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki KIA.

Dukcapil menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa serta KCD Dikpora Provinsi NTB Wilayah IV Kabupaten Sumbawa. Kolaborasi ini memperluas akses layanan melalui sekolah.

Selain itu, Dukcapil juga bekerja sama dengan Kejaksaan melalui inovasi *Adhyaksa Pendi Tode Ngineng*. Program ini menyasar anak-anak di panti asuhan dan lembaga pendidikan tertentu seperti Panti Asuhan Al Mizan di Kecamatan Lopok, Panti Asuhan Muhammadiyah, dan Sekolah Rakyat.

“Kami bersama kejaksaan melaksanakan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepemilikan KIA di Kabupaten Sumbawa,” katanya.

Menurut Varian, KIA adalah identitas resmi bagi anak WNI yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP elektronik. 

Keberadaan KIA penting untuk mendukung kebutuhan administrasi anak, mulai dari akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Dokumen ini juga dibutuhkan untuk kegiatan tertentu, salah satunya bagi peserta Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) usia di bawah 17 tahun.

“KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak. Dengan adanya KIA, berbagai kebutuhan administrasi anak dapat lebih mudah dipenuhi,” jelasnya.

Untuk wilayah dengan akses terbatas, pengurusan KIA dapat dilakukan melalui sekolah. Setelah proses administrasi selesai, fisik KIA bisa diterima melalui petugas di lapangan atau diambil langsung di Kantor Dukcapil Kabupaten Sumbawa.

Melalui pelayanan jemput bola dan penguatan kerja sama lintas sektor, Dukcapil menargetkan cakupan kepemilikan KIA terus meningkat di seluruh wilayah.

“KIA penting dimiliki sejak dini karena dapat membantu dan mempermudah berbagai kebutuhan administrasi anak,” pungkas Varian. (Jhey)