Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar hingga dini hari, Sabtu (05/09/2026).
Dalam operasi beruntun tersebut, sebanyak 7 orang diamankan di 5 lokasi berbeda. Mereka terdiri dari 6 pria berinisial MHS (32), MIS (28), RAA (49), RRR (47), MA (27), S (27), dan seorang perempuan berinisial SL (37).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 2,86 gram diduga sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk konsumsi dan peredaran sabu, beberapa unit telepon seluler, serta uang tunai.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan pengungkapan bermula dari penindakan terhadap dua terduga, MHS dan MIS, di sebuah rumah di Gang Dahlia, Lingkungan Melayu Tengah, Ampenan.
“Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Gang Dahlia dan mengamankan RAA serta RRR,” jelas AKP Remanto.
Pengembangan terus berlanjut ke lokasi ketiga di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bintaro, di mana seorang pria berinisial MA diamankan.
Di TKP keempat di Lingkungan Kubur Dende, Bintaro, penggeledahan dilakukan namun hasilnya nihil. Meski begitu, dari lokasi tersebut polisi mendapat petunjuk untuk pengembangan selanjutnya.
Terakhir, petugas bergerak ke TKP kelima di Dusun Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Di sana, dua orang yakni S dan SL kembali diamankan.
Dari 7 terduga, lima orang yaitu MHS, MIS, RAA, RRR, dan MA merupakan warga Kecamatan Ampenan. S warga Bug-bug, Lingsar, dan SL berasal dari wilayah Cakranegara.
AKP Remanto juga mengungkapkan dua dari tujuh terduga merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S.
“Dua di antara terduga ini merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S,” ungkapnya.
Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polresta Mataram. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Kita akan dalami apakah mereka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di Mataram. Kami akan kembangkan itu,” tegas AKP Remanto.
Atas perbuatannya, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (Red)



0Komentar