Mataram, (postkotantb.com) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat kembali memukul jaringan peredaran narkotika. Kali ini sasarannya jaringan Karang Bagu yang beroperasi di Kota Mataram hingga Kabupaten Lombok Barat.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Dari sana, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Batulayar, Lombok Barat.
Coba Pindah ke Batulayar, Bandar Tetap Tertangkap
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan salah satu target operasi berinisial NWK sempat berpindah ke Batulayar setelah merasa pergerakannya dipantau di Karang Bagu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar," ujar Kombes Pol. Roman, Kamis 11 September 2026.
Dari penggeledahan di rumah NWK yang disaksikan kepala lingkungan dan warga, polisi mengamankan 10 orang. Barang bukti yang disita antara lain:
- Sabu 0,224 gram
- 4 butir ekstasi seberat 1,579 gram
- Bong atau alat hisap
- Puluhan unit telepon genggam
- Uang tunai jutaan rupiah
Dari 10 orang tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu NWK dan KH.
Bandar Karang Bagu Diciduk, Satu Ditangkap di Bali
Operasi lanjutan digelar di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Di lokasi ini petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan 3 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I. Pengembangan dari keterangan sdri. I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali. Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu," tegas Kombes Pol. Roman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan *Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* Jo. *Pasal II Ayat (11) Lampiran II* Jo. *Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana* atau *Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP* Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda NTB menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Kami berkomitmen terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan narkotika," tutup Kombes Pol. Roman. (Red)




0Komentar