Olah TKP dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Polda juga imbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Kepolisian Daerah NTB menurunkan tim investigasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait meninggalnya 3 orang warga yang diduga merupakan pekerja penambang di wilayah Desa Lantung, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Olah TKP dilakukan guna mengumpulkan informasi, barang bukti, serta memastikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian melakukan dokumentasi TKP, mengamankan benda-benda yang berkaitan dengan kejadian, memeriksa kondisi sekitar lokasi, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Pernyataan Resmi Polda NTB
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui Dir Reskrimsus KBP Ade Zamrah, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab dan kronologi meninggalnya korban.
"Polisi telah melaksanakan olah TKP dan melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Untuk penyebab pasti meninggalnya korban masih dalam proses pendalaman," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kepolisian akan melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut," pungkasnya.
Penertiban Tambang Ilegal Terus Dilakukan
Beberapa waktu sebelumnya, tim dari Polda NTB juga telah melaksanakan pemasangan spanduk dan plang larangan menambang di lokasi penambangan tanpa izin. Salah satunya di wilayah Prabu, Lombok Tengah. Pemasangan serupa akan terus dilakukan di lokasi lain di seluruh Provinsi NTB.
Langkah ini bertujuan untuk menertibkan penambangan ilegal yang masih ada di beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat. Selain itu, Polda juga mendorong pemerintah daerah agar segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat yang sudah diajukan beberapa koperasi, serta mendorong percepatan pengesahan IPERA.
Dengan adanya legalitas tersebut, diharapkan koperasi yang sudah mengantongi IPR dapat beroperasi secara optimal. Tujuannya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan para penambang agar dapat bekerja dengan aman, legal, dan sesuai perizinan. (Red)




0Komentar