Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang berhasil mengungkap dua kasus pencurian material bangunan di wilayah Kelurahan Monjok. Seorang pria berinisial S alias Gipok (warga Monjok) diamankan di wilayah Bagirati, Cakranegara, pada Jumat (18/09/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam dua aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Selaparang.

Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami amankan terduga pelaku pencurian. Terduga diketahui berinisial S alias Gipok, warga Monjok. Terduga ini kita amankan atas dua laporan polisi terkait tindak pidana pencurian. Terduga diketahui residivis,” jelas Iptu Zulharman, Sabtu (19/09/2026).

Dua TKP tersebut berada di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, dengan modus yang hampir serupa, yakni masuk ke halaman korban dan mengangkut besi menggunakan kendaraan roda tiga.

Kasus pertama terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Ade Irma Suryani, Monjok, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WITA.

Pelaku diduga masuk ke halaman belakang rumah korban dan mengambil 10 batang besi beton ukuran 10, lima batang ukuran 8, dan dua batang ukuran 6. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

“Saat itu terduga masuk ke halaman rumah korban lalu mengambil besi beton menggunakan kendaraan roda tiga. Korban baru mengetahui setelah ada warga sekitar yang melihat dan kemudian memberitahukan kepada korban,” ungkap Kapolsek.

Aksi kedua terjadi di sebuah toko bangunan di Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Monjok, pada 11 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.

Material yang dilaporkan hilang dalam jumlah besar, antara lain 23 batang besi holo berbagai ukuran, 25 buah plat penyambung, 22 buah besi CMP yang telah dirakit, serta 15 buah besi kolom rakitan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp40 juta.

Polisi menyebut sebagian barang hasil curian telah dijual oleh pelaku.

“Menurut keterangan terduga, besi tersebut beberapa sudah dijual. Jadi selain terduga, beberapa barang bukti berupa besi beton yang masih tersisa dan belum dijual juga diamankan petugas,” katanya.

Saat ini terduga S alias Gipok telah diamankan di Mapolsek Selaparang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan menelusuri aliran penjualan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Red)