Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2026 resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Paripurna Pertama, Senin (21/9/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dalam paripurna tersebut, penjelasan Bupati Sumbawa disampaikan oleh Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Penyampaian penjelasan Bupati ini merupakan tahapan awal dari proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 antara eksekutif dan legislatif. Materi yang disampaikan selanjutnya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
Pembahasan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas pembangunan.
Rapat paripurna ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Sumbawa yang akan dilanjutkan melalui tahapan pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran, hingga pengambilan keputusan akhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses pembahasan yang terarah, transparan dan akuntabel, Perubahan APBD 2026 diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa. (Jhey)





0Komentar