Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pelestarian lingkungan berpotensi menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah. Peluang inilah yang mulai dicermati Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), sebagai salah satu instrumen yang dapat mendukung perlindungan lingkungan sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., mengikuti Workshop Tata Kelola Implementasi Nilai Ekonomi Karbon Subnasional Tahun 2026 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara di Bali, Senin (19 Oktober 2026). Keikutsertaan tersebut menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai tata kelola karbon dan peluang penerapannya sesuai potensi daerah.
Bagi Kabupaten Sumbawa, pembahasan ekonomi karbon dinilai relevan dengan agenda pembangunan Sumbawa Hijau dan Lestari. Berbagai potensi lingkungan, mulai dari rehabilitasi lahan, perlindungan kawasan hutan, penanaman pohon hingga pemeliharaan ekosistem pesisir, dapat dikaji untuk mendukung pengurangan emisi dan peningkatan penyerapan karbon.
Bupati Jarot mengatakan, upaya menjaga lingkungan perlu dirancang agar memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi kelestarian alam, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat.
“Kita ingin pelestarian lingkungan tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, kita perlu memahami tata kelola Nilai Ekonomi Karbon dan mengkaji potensi yang Sumbawa miliki agar programnya memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Menurutnya, peluang tersebut perlu ditindaklanjuti melalui perencanaan yang terukur. Identifikasi potensi, ketersediaan data, perhitungan penurunan emisi, serta mekanisme pelaksanaan harus menjadi bagian penting sebelum suatu program ekonomi karbon dikembangkan.
Dengan persiapan yang matang, potensi lingkungan daerah diharapkan dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memiliki peluang untuk mendukung pembiayaan kegiatan pelestarian alam.
Nilai Ekonomi Karbon sendiri merupakan instrumen yang memberikan nilai ekonomi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca maupun peningkatan penyerapan karbon melalui mekanisme yang diatur pemerintah. Penerapannya membutuhkan kesiapan teknis, kejelasan tata kelola, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
Penyelenggaraan NEK di Indonesia memiliki landasan regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Bupati Jarot menegaskan, partisipasi dalam kegiatan tersebut perlu diikuti langkah konkret di tingkat daerah. Koordinasi antarperangkat daerah, pemetaan potensi lingkungan, penguatan basis data, serta pelibatan masyarakat menjadi bagian yang perlu dipersiapkan agar peluang ekonomi karbon dapat dikaji secara realistis.
“Kita tidak ingin agenda ini berhenti pada keikutsertaan dalam workshop. Kita perlu menindaklanjutinya melalui koordinasi, pendataan, dan kajian yang matang. Dengan persiapan tersebut, kita bisa mengembangkan program yang menjaga lingkungan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berupaya memperluas pendekatan pembangunan berkelanjutan dengan menempatkan kelestarian lingkungan sebagai aset strategis daerah. Pengembangan ekonomi karbon diharapkan dapat menjadi salah satu peluang pendukung terwujudnya Sumbawa Hijau dan Lestari, tanpa mengesampingkan perlindungan ekosistem dan kepentingan masyarakat. (Jhey)



0Komentar