
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T. Foto Istimewa
Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menegaskan bahwa aktivitas usaha budidaya udang harus mematuhi regulasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Penegasan ini menyusul dugaan pencemaran perairan yang berkaitan dengan aktivitas tambak udang di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Labangka.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat, S.Pi., M.T., yang akrab disapa Dayat, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20 Oktober 2026), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Sebagai langkah awal, tim pengawas dari pemerintah provinsi dijadwalkan meninjau langsung lokasi. DKP Kabupaten Sumbawa akan turut mendampingi guna mendukung koordinasi dan penanganan persoalan di lapangan.
Selain itu, DKP Sumbawa berencana mengundang para pelaku usaha tambak udang untuk memberikan penegasan mengenai pentingnya menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.
Dayat menekankan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku merupakan hal mendasar dalam menjalankan usaha, terutama untuk mencegah pencemaran yang berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Sumbawa terbuka terhadap investasi dan kegiatan usaha budidaya udang. Namun, komitmen menjaga lingkungan perairan laut harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai aktivitas usaha menimbulkan pencemaran, merusak lingkungan, atau mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Dayat menjelaskan, kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut hingga 12 mil berada pada pemerintah provinsi. Meski demikian, DKP Kabupaten Sumbawa tetap berperan aktif dalam pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Ia menambahkan, imbauan untuk menjalankan budidaya secara ramah lingkungan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, tidak terbatas pada tambak udang di Kecamatan Labangka.
Dayat juga mengapresiasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan pencemaran. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan dan menjaga keberlanjutan sumber daya perairan.
“Investasi tetap kita dukung, tetapi aturan harus dipatuhi dan lingkungan harus dijaga. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak berwenang,” pungkasnya. (Jhey)
DKP Sumbawa Tegaskan Pelaku Usaha Tambak Udang Wajib Patuhi Regulasi Lingkungan
Redaksi PostKotaNTB
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar