![]() |
| Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Lombok Barat Arief Suryawirawan.Foto/Ist/postkotantb.com |
Hal tersebut disampaikan Arief saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/10/2026). Ia menegaskan, setiap pendamping PKH harus mengetahui secara rinci jumlah KPM di desa binaannya, termasuk perubahan desil, penerima yang dinonaktifkan, serta masyarakat yang masuk dalam data penerima bantuan.
Menurutnya, perubahan data berpotensi menimbulkan kenaikan maupun penurunan jumlah KPM. Karena itu, setiap pendamping diminta mencatat dan melaporkan selisih perubahan data kepada kepala desa, lurah, serta kepala dusun di wilayah kerja masing-masing.
"Pendamping harus memiliki database KPM di desa binaannya. Berapa jumlah penerima, berapa yang mengalami perubahan desil, berapa yang dinonaktifkan, dan berapa yang masuk harus diketahui dengan jelas. Perubahan itu juga perlu dilaporkan kepada pemerintah desa agar kepala desa atau lurah mengetahui kondisi dan status warganya," ujarnya.
Arief menjelaskan, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan sangat penting agar setiap perubahan status masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki dasar informasi untuk menentukan langkah terhadap warga yang membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Verifikasi Desil Nol Ditargetkan Terus Menurun
Selain pembenahan database KPM, Dinsos PPPA Lombok Barat juga terus mendorong percepatan verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya bagi keluarga yang belum memiliki klasifikasi desil atau masuk kategori Desil Nol.
Arief mengungkapkan, dari data awal sekitar 18.000 kepala keluarga (KK) yang belum memiliki klasifikasi desil di Lombok Barat, jumlah tersebut berdasarkan informasi terakhir telah berkurang menjadi sekitar 11.000 KK yang masih perlu diverifikasi.
Pemerintah daerah berharap jumlah tersebut kembali menurun melalui proses verifikasi yang melibatkan pemerintah desa, pendamping, dan petugas verifikator di lapangan.
Ia meminta kepala desa dan lurah berperan aktif mengoordinasikan proses verifikasi, termasuk membantu pendamping dan petugas dalam mengidentifikasi warga yang menjadi sasaran pendataan. Kepala dusun juga diharapkan ikut membantu memastikan keberadaan warga yang akan diverifikasi.
Setelah daftar sasaran tersedia, pemerintah desa bersama pihak terkait diharapkan menyusun jadwal kunjungan sehingga petugas dapat menemui warga secara langsung. Masyarakat yang namanya masuk dalam daftar sasaran juga diimbau berada di rumah saat verifikasi dilakukan.
"Harapan kami, kepala desa dan lurah bisa mengoordinasikan kegiatan ini bersama pendamping dan kepala dusun. Ketika nama-nama sasaran sudah muncul, perlu dibuatkan jadwal agar petugas mudah turun ke lapangan dan warga yang akan diverifikasi bisa ditemui," jelasnya.
Arief menambahkan, koordinasi juga akan melibatkan para camat untuk menggerakkan desa dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Warga yang Layak Dibantu Diminta Melapor
Arief menegaskan, proses verifikasi bukan hanya bertujuan memperbarui data, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat yang secara kondisi ekonomi layak mendapatkan bantuan sosial, namun belum tercatat dalam sistem.
Ia mengakui, masih terdapat kemungkinan warga yang membutuhkan bantuan belum terakomodasi karena persoalan data. Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata diminta menyampaikan informasi melalui operator desa atau kelurahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa warga yang diusulkan dalam proses pemutakhiran data tidak serta-merta langsung menjadi penerima bantuan sosial. Usulan masih harus melalui tahapan verifikasi, validasi, dan mekanisme penetapan sesuai ketentuan.
Perketat Pengawasan Pendamping PKH
Arief juga menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap kinerja pendamping PKH. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan pendamping.
"Kalau ada pendamping PKH yang diduga melakukan penyimpangan, silakan laporkan kepada kami. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dan periksa. Jika memang terbukti, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan," tegasnya.
Ke depan, Dinsos PPPA Lombok Barat juga berencana meningkatkan sosialisasi langsung ke desa-desa. Melalui pembenahan database KPM, percepatan verifikasi DTSEN, serta pengawasan terhadap pendamping, Pemkab Lombok Barat berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. (Red)


0Komentar