Lombok Utara, (postkotantb.com) – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas Kesehatan terus memperkuat pelayanan kegawatdaruratan medis melalui Public Safety Center (PSC) 119 Lotara. Layanan ini menjadi upaya strategis daerah dalam menghadirkan pertolongan medis yang cepat, terpadu, dan mudah diakses masyarakat, dengan kesiapsiagaan selama 24 jam.
Sebagai bagian dari penguatan tersebut, Dinas Kesehatan KLU menggelar Pertemuan Sosialisasi dan Koordinasi Penyelenggaraan Layanan PSC 119 di Yonaris Cafe, Kamis (14/10/2026).
Pertemuan dihadiri Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan KLU I Nyoman Sudiarta, SKM., yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan KLU, Ketua Tim Kerja Krisis Kesehatan Bencana Dinkes Provinsi NTB sekaligus Ketua Bidang PB PMI NTB Lalu Madahan, SKM., MPH., serta Kepala UPTD PSC 119 KLU I Nyoman Suratha, S.Kep., Ners.
Dalam sambutannya, I Nyoman Sudiarta menyampaikan bahwa keberadaan PSC 119 Lotara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2026 memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kegawatdaruratan medis dan pertolongan pertama kepada masyarakat.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan setiap laporan kegawatdaruratan dapat ditangani secara cepat dan tepat, mengingat masih adanya laporan kejadian darurat termasuk kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan data yang disampaikan, sejak awal tahun hingga September 2026, PSC 119 KLU telah menerima 20 panggilan terkait kecelakaan lalu lintas. Dalam sejumlah kejadian, korban tidak membawa identitas diri sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara petugas di lapangan dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Pertemuan ini juga menjadi ajang evaluasi agar penanganan layanan PSC 119 semakin terintegrasi dan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala UPTD PSC 119 KLU I Nyoman Suratha memaparkan perjalanan pembentukan PSC 119 Lotara hingga resmi diluncurkan Bupati Lombok Utara pada 21 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pengembangan layanan tersebut turut didukung hasil studi banding ke Bandung. Saat ini, PSC 119 KLU berstatus UPTD Tipe A untuk mengoptimalkan pelaksanaan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).
Dalam operasionalnya, PSC 119 Lotara menargetkan waktu tanggap atau response time selama 15 menit, dengan tingkat ketersediaan layanan panggilan mencapai 95 persen.
Meski saat ini baru didukung 20 personel dari kebutuhan ideal 34 orang, PSC 119 Lotara tetap beroperasi 24 jam. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kegawatdaruratan dapat menghubungi layanan bebas pulsa 119 atau WhatsApp di nomor 087777070119.
Pada kesempatan yang sama, Lalu Madahan selaku narasumber utama menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi dalam penanganan kegawatdaruratan, terutama karena Lombok Utara merupakan wilayah yang memiliki kerawanan terhadap bencana.
"Keberhasilan layanan PSC sangat ditentukan oleh kecepatan response time, dengan target penanganan maksimal 10 hingga 15 menit. Hal ini penting untuk meningkatkan peluang keselamatan pasien," ungkapnya.
Ia juga berharap seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Lombok Utara dapat memiliki standar sarana dan pelayanan kegawatdaruratan yang setara, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur NTB Nomor 36 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2026.
Melalui pertemuan ini, Dinkes KLU berharap sinergi antara PSC 119, puskesmas, rumah sakit, serta unsur terkait lainnya semakin kuat. PSC 119 Lotara merupakan satu-satunya layanan PSC 119 di NTB yang berstatus UPTD.
Pewarta: Jaharuddin




0Komentar