Lombok Utara, (postkotantb.com) – Setelah dua tahun menjadi buronan, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lombok Utara akhirnya berhasil diringkus polisi.

Pelaku berinisial DA (30) ditangkap Tim Satreskrim Polres Lombok Utara di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, pada Minggu (18/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penelusuran informasi dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Masbagik.

Kasus ini berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Honda Beat Street milik Alfian Aegi di Dusun Beriri Jarak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, pada 13 Juni 2024 lalu. Selain motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp7,6 juta yang disimpan di dalam jok motor.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra mengatakan penangkapan berawal dari informasi keberadaan DA di wilayah Masbagik.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penelusuran informasi dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Lombok Timur. Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Wilandra.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan serupa.

Pewarta: Sabdanom