Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, menjadi sorotan. Tiga proyek pembangunan drainase dan jalan desa dengan total anggaran Rp141.413.000 dipertanyakan terkait progres fisik pekerjaan.
Ketua BPD Desa Lape Syarapudin, Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Dedy Siswanto, bersama masyarakat menuntut keterbukaan pemerintah desa terkait kondisi riil pekerjaan, realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Sorotan tersebut disampaikan kepada media pada 18 Oktober 2026. Mereka mempertanyakan kesesuaian pelaksanaan dengan volume, spesifikasi teknis, dan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Tiga Proyek yang menjadi sorotan
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, berikut tiga kegiatan yang menjadi perhatian:
1. Drainase Dusun Karato: Rp77,23 Juta
Pembangunan drainase di Dusun Karato TA 2025 tercatat beranggaran Rp77.230.000 dengan volume 259,5 meter. Informasi awal yang diterima menyebutkan progres fisik diperkirakan baru sekitar 80 persen. Kondisi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi dan pengecekan lapangan.
2. Drainase Dusun Lape Atas: Rp10 Juta
Peningkatan saluran drainase di Dusun Lape Atas tercatat beranggaran Rp10.000.000 dengan volume 100 meter. Progres fisiknya diperkirakan baru sekitar 40 persen berdasarkan informasi awal. Kesesuaian antara realisasi, pembayaran, dan kondisi lapangan perlu diperiksa secara objektif.
3. Peningkatan Jalan dan Saluran Dusun Lape Atas: Rp54,18 Juta
Kegiatan peningkatan jalan dan saluran di Dusun Lape Atas tercatat beranggaran Rp54.183.000. Data awal mencantumkan keterangan dimensi 240 meter dan panjang 90 meter, yang rincian teknisnya masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Progres pekerjaan diperkirakan 80 persen.
Total anggaran ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp141.413.000.
Ketua BPD dan Masyarakat Minta Transparansi
Ketua BPD Desa Lape Syarapudin menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah desa dalam menjelaskan pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
"Jika anggaran sudah dialokasikan, bagaimana kondisi riil pekerjaannya? Apakah seluruh volume telah diselesaikan? Di mana penjelasan TPK dan bagaimana pertanggungjawaban setiap rupiah uang rakyat?" demikian pertanyaan yang disampaikan.
Dedy Siswanto selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila menegaskan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Menurutnya, pengawasan harus memastikan pencocokan antara anggaran yang tercatat dengan hasil pekerjaan di lapangan melalui bukti dokumen dan pengukuran fisik.
Kepala Desa Belum Merespon, Gak Jawab Dibuka
Kepala Desa Lape Joni Apriansyah menjadi pihak yang perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan ketiga proyek tersebut.
Berdasarkan keterangan awak media, upaya konfirmasi telah dilakukan beberapa kali. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh respons terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.
Belum adanya respons tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan adanya pelanggaran. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Kepala Desa, TPK, dan pihak terkait lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan Verifikasi ke Inspektorat
Masyarakat mendorong Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk melakukan verifikasi awal sesuai kewenangannya. Pemeriksaan diharapkan mencocokkan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan kemajuan pekerjaan, bukti realisasi pembayaran, dokumentasi pelaksanaan, serta berita acara pemeriksaan atau serah terima apabila tersedia.
Pengecekan langsung di lokasi dinilai penting untuk memastikan kondisi sebenarnya, apakah berkaitan dengan keterlambatan pekerjaan, kekurangan volume, kendala teknis, atau persoalan administrasi.
Enam Pertanyaan yang perlu dijawab
Untuk kejelasan, pemerintah desa dan TPK diharapkan dapat menjelaskan:
1. Apakah ketiga proyek telah selesai 100 persen atau masih menyisakan pekerjaan?
2. Berapa realisasi anggaran masing-masing proyek dan bagaimana dasar pembayarannya?
3. Apakah volume dan spesifikasi pekerjaan sesuai dokumen perencanaan?
4. Siapa pelaksana masing-masing kegiatan dan bagaimana pengawasannya?
5. Apakah pekerjaan telah diperiksa dan diserahterimakan sesuai ketentuan?
6. Jika masih terdapat kekurangan, kapan akan diselesaikan dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan melalui perencanaan, pelaksanaan, hasil fisik, dan laporan yang transparan dan dapat diverifikasi. (GJI NTB)


0Komentar