Lombok Utara, (postkotantb.com) – Upaya serius dalam pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) terus digalakkan di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Hari ini difasilitasi rencana Kesepakatan Tata Kelola Hutan Adat dan Produk Hukum Daerah KLU, NTB, yang menjadi langkah krusial dalam penyelesaian konflik tenurial dan kejelasan status hutan adat.

Adapun kesepakatan yang difasilitasi meliputi dua poin utama:

1. Kesepakatan MHA dengan BTNGR (Balai Taman Nasional Gunung Rinjani)
2. Kesepakatan MHA dengan KPH Rinjani (Kesatuan Pengelolaan Hutan).

Nota kesepakatan yang dilakukan antar para pihak ini merupakan langkah strategis untuk menyikapi Tim Terpadu Kementerian Kehutanan yang akan melakukan validasi dan verifikasi hutan adat.

Selain itu, nota kesepakatan ini adalah upaya untuk meminimalisir masalah yang terjadi di lapangan antara masyarakat adat dengan pengelola kawasan.

MHA Bayan Usulkan 9 Ribu Hektar

MHA Bayan sendiri dalam usulannya mengajukan 9.000 hektare hutan adat. Proses pengusulan dan pendampingan ini didampingi secara intensif oleh MANDAT BAYAN bersama AMANDA dan PAERDAYA KLU.

Pendampingan ini dilakukan agar proses validasi dan verifikasi oleh Tim Terpadu Kemenhut berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar mengakui hak-hak masyarakat adat Bayan yang telah turun-temurun menjaga kawasan hutan.

"Kesepakatan tata kelola ini penting agar tidak ada lagi tumpang tindih dan konflik. Hutan adat harus jelas statusnya, dijaga oleh masyarakat adat sendiri, dan dilindungi oleh produk hukum daerah KLU. Usulan 9 ribu hektar MHA Bayan ini adalah harga mati perjuangan masyarakat," ujar perwakilan pendamping MANDAT BAYAN Senin (05/10/2026).

Dengan adanya nota kesepakatan bersama BTNGR dan KPH Rinjani, diharapkan lahirnya Produk Hukum Daerah (Perda/Perbup) tentang Pengakuan MHA di KLU bisa segera terwujud, sehingga pengelolaan hutan adat berbasis kearifan lokal dapat berjalan berkeadilan dan berkelanjutan.

Pewarta: Sabdanom