Lombok Barat, (postkotantb.com) – Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H. Saepul Akhkam, saat mengunjungi RS Awet Muda Narmada, Selasa (27/10/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Saepul Akhkam diterima Direktur RS Awet Muda Narmada, dr. Erick, bersama jajaran manajemen. Pertemuan membahas penguatan tata kelola keuangan, peningkatan pelayanan pasien, serta rencana pengembangan sarana dan prasarana rumah sakit.


Saepul menegaskan, pengelolaan keuangan rumah sakit, khususnya yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), harus dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai kemampuan keuangan yang sebenarnya. Perencanaan belanja dan kewajiban harus didasarkan pada perhitungan pendapatan yang realistis agar operasional tetap berkelanjutan.

"Belanjanya berapa, utangnya berapa," tegasnya, mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam perencanaan dan pengendalian keuangan.


Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, Agus Satre, turut mengingatkan pentingnya memperhitungkan potensi kewajiban pada tahun berikutnya berdasarkan kinerja keuangan tahun berjalan. Ia menekankan perencanaan belanja dan kewajiban harus dilakukan secara cermat serta sesuai ketentuan. Kontrak pekerjaan tidak boleh dilakukan apabila anggaran yang menjadi dasar pelaksanaannya belum tersedia.

Selain tata kelola keuangan, pertemuan tersebut juga membahas pelayanan pasien, termasuk dinamika permintaan fasilitas ruang perawatan VIP oleh peserta Universal Health Coverage (UHC).

Dalam pertemuan itu, turut dibahas rencana revitalisasi Instalasi Rawat Inap (Irna) B dan D. Kebutuhan anggaran pembangunan gedung dua lantai diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar, sementara kebutuhan pembangunan yang disertai pengadaan alat kesehatan diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.


Saat ini, RS Awet Muda Narmada merupakan rumah sakit tipe C dengan luas kawasan sekitar 3,6 hektare. Penguatan tata kelola menjadi bagian dari upaya Pemkab Lombok Barat meningkatkan kualitas pelayanan dasar agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan dapat diandalkan. (Red)