![]() |
| Rohadi Wijaya, SH.CPLA, praktisi hukum |
Mataram, (postkotantb.com) — Sertifikat hak atas tanah selama ini dipahami masyarakat sebagai bukti kepemilikan yang memberikan kepastian hukum. Namun, keberadaan sertifikat bukan berarti tidak dapat dipersoalkan apabila di kemudian hari terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya persoalan mengenai dasar penerbitan hak tersebut.
Hal tersebut disampaikan Rohadi Wijaya, SH.CPLA, praktisi hukum yang saat ini sedang menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) dengan konsentrasi Hukum Pertanahan di Universitas Mataram (Kampus Merah Unram).
Menurut Rohadi, perlu dibedakan antara istilah “alat bukti yang kuat” dengan “alat bukti yang mutlak.”
Dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat. Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA menyebut surat tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat, sementara Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 menegaskan bahwa sertifikat merupakan tanda bukti hak yang kuat sepanjang data fisik dan data yuridis di dalamnya tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Database Peraturan | JDIH BPK +1
“Sertifikat memberikan kepastian hukum, tetapi bukan berarti sertifikat tidak bisa diuji atau dipersoalkan. Dalam perkara pertanahan, yang harus dilihat bukan hanya sertifikatnya, tetapi juga bagaimana sejarah tanah, alas hak, proses peralihan, data fisik, data yuridis, serta bukti-bukti yang mendasari terbitnya sertifikat tersebut,” ujar Rohadi Selasa (06/10/2026).
Alas Hak Tetap Menjadi Bagian Penting
Rohadi menjelaskan, dalam suatu sengketa pertanahan, para pihak tidak cukup hanya menunjukkan siapa yang memegang sertifikat. Pengadilan dapat menilai keseluruhan rangkaian alat bukti untuk menentukan siapa yang mempunyai dasar hak yang lebih kuat.
Karena itu, menurutnya, alas hak menjadi salah satu bagian penting dalam menguji kekuatan suatu sertifikat, terutama apabila terdapat pihak lain yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau riwayat penguasaan tanah yang lebih kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dalam konteks kekuatan pembuktian para pihak untuk menggugurkan sertifikat, yang diuji adalah apakah terdapat bukti yang mampu membantah data yuridis maupun dasar penerbitan hak yang tercantum dalam sertifikat tersebut,” jelasnya.
Namun Rohadi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memahami persoalan tersebut secara sederhana seolah-olah setiap alas hak lama otomatis lebih kuat daripada sertifikat.
Kekuatan masing-masing bukti tetap harus dilihat dari keabsahan, asal-usul, kesinambungan riwayat hak, penguasaan fisik, proses peralihan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan hukum pertanahan.
Sertifikat Dapat Dipersoalkan, Tetapi Tidak Otomatis Batal
Menurut Rohadi, istilah “batal demi hukum” juga harus digunakan secara hati-hati.
Adanya bukti atau alas hak yang lebih kuat tidak serta-merta membuat sertifikat otomatis batal. Persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang sesuai, dan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dasar administratif yang sah, dapat dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan pertanahan. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah sendiri telah mengalami perubahan antara lain melalui PP Nomor 18 Tahun 2021. �
Database Peraturan | JDIH BPK
Dengan demikian, kata Rohadi, sertifikat tetap harus dihormati sebagai bukti hak yang kuat, tetapi pada saat yang sama hukum juga memberikan ruang untuk menguji kebenaran data dan dasar hak apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Jangan Hanya Melihat Sertifikat, Periksa Sejarah Tanah
Rohadi mengimbau masyarakat yang akan membeli atau menguasai tanah agar tidak hanya memeriksa sertifikat.
“Sebelum melakukan transaksi tanah, masyarakat harus melihat sejarah tanahnya. Periksa alas hak, riwayat peralihan, batas-batas tanah, penguasaan fisik, status sengketa, serta kesesuaian data sertifikat dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Menurutnya, kehati-hatian tersebut penting karena sengketa pertanahan sering kali tidak berhenti pada persoalan siapa yang memegang sertifikat, tetapi berkembang menjadi persoalan siapa yang dapat membuktikan dasar haknya secara paling kuat di hadapan hukum.
Pada akhirnya, Rohadi menegaskan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak. Namun kepastian tersebut tetap berada dalam kerangka sistem hukum pertanahan yang memungkinkan adanya pengujian terhadap data dan dasar hak apabila terdapat bukti yang berlawanan.
“Jadi, sertifikat itu kuat, tetapi bukan berarti kebal hukum. Sebaliknya, pihak yang mengklaim mempunyai hak lebih kuat juga tidak cukup hanya membawa alas hak. Semua harus diuji berdasarkan hukum dan kekuatan pembuktian masing-masing,” tutup Rohadi. (irs)


0Komentar