Sumbawa Besar, (postkotantb.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali menorehkan hasil gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa. Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuan Badas, Kabupaten Sumbawa, Rabu (07/09/2026) siang.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Harirustaman, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA setelah pihaknya menerima informasi akurat dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal yang terdiri dari Aipda Wissandi dan Brigadir Aswawi untuk melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hasilnya, petugas mengantongi informasi bahwa seorang pria berinisial M alias L kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya yang terletak di Dusun Padak, Desa Labuhan Sumbawa.

"Tim Opsnal langsung bergerak menggerebek kediaman tersebut dan mendapati dua orang pria masing-masing berinisial M alias L (40) dan BA alias B (36) sedang duduk di ruang tamu. Guna memastikan proses hukum yang transparan dan akuntabel, petugas turut memanggil dua saksi umum untuk hadir sebagai saksi dalam penggeledahan," ujar Kasat.

Dalam penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh mereka. Namun, saat penggeledahan dilanjutkan di dalam ruang tamu, petugas mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika.

Petugas menemukan satu poket sabu di lantai serta satu kotak kecil warna putih yang berisi satu poket sabu tambahan, sehingga total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 0,95 gram. Selain itu, turut disita barang bukti pendukung berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah korek gas, dua unit telepon genggam Android, satu buah sumbu, satu buah pipa kaca, satu buah timbangan digital, pembersih kaca, dua buah skop plastik, serta satu toples putih berisi dua bendel klip plastik kosong.

"Kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial M alias L dan BA alias B di kediaman wilayah Labuhan Badas bersama barang bukti dua poket sabu dengan berat bruto 0,95 gram serta alat hisap dan timbangan digital. Berdasarkan interogasi awal, pelaku M alias L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di wilayah Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir," tegas Iptu Harirustaman.

Setelah seluruh barang bukti diamankan dan disaksikan oleh para saksi warga setempat, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti digelandang ke Mapolres Sumbawa guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba untuk membongkar jaringan pemasok di atasnya. (Jhey)