Lombok Barat, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat menangkap dua orang pria yang diduga terlibat jaringan pengedar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA.

Kapolres Lombok Barat AKBP Mellysa Amalia, S.H., S.I.K.,M.Si., M.Tr.SOU melalui Kasat Resnarkoba Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K., menjelaskan, dari tangan kedua terduga pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 72,42 gram dan satu unit mobil.

Berawal dari Laporan Masyarakat


Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pengiriman narkotika dari Lombok Tengah dengan tujuan Sekotong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, observasi, dan pendalaman di lapangan.

Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas mendapati kedua terduga melintas menggunakan kendaraan roda empat. Petugas langsung melakukan penyergapan.

"Kami bergerak cepat setelah memastikan keberadaan dan ciri-ciri terduga pelaku yang dilaporkan," ujar Iptu Herwin.

Dua Pelaku dari Sekotong

Dua pria yang diamankan berinisial E alias M (42), buruh harian lepas, dan SU alias ID (38), wiraswasta. Keduanya berasal dari Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.




Berdasarkan interogasi awal, keduanya memiliki peran berbeda. E alias M bertindak sebagai pengambil barang haram dari wilayah Lombok Tengah, sementara SU alias ID bertugas sebagai pengemudi.

Penggeledahan badan dan kendaraan disaksikan dua warga setempat sebagai saksi umum.

Di dalam dashboard mobil Honda Brio merah dan di dalam tas pelaku, petugas menemukan satu dompet hitam berisi satu klip plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga sabu, serta satu lipatan plastik hitam berisi tisu yang di dalamnya terdapat klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Petugas juga menyita satu buah gunting, satu bungkus rokok berisi pipa kaca, korek api, uang tunai Rp5 juta, dua unit ponsel Android, dan satu unit mobil Brio merah.

Kedua terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi telah melakukan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, pemeriksaan saksi, dan tes urine terhadap para terduga.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ramli Jamak)