Sumbawa Besar, (postkotantb.com) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memperkuat langkah pemulihan lingkungan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Kementerian Kehutanan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan Direktur Jenderal PDASRH, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum., di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Sumbawa dalam mempercepat pelaksanaan Program Sumbawa Hijau Lestari, khususnya rehabilitasi hutan dan lahan, perlindungan daerah aliran sungai (DAS), serta menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jarot memaparkan pentingnya pemulihan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendukung keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, persoalan kerusakan hutan tidak bisa dipandang hanya dari aspek lingkungan. Dampaknya juga berkaitan dengan ketersediaan air bersih, produktivitas pertanian, hingga meningkatnya potensi bencana alam.
Karena itu, melalui Program Sumbawa Hijau Lestari, pemerintah daerah mendorong penanganan yang lebih terarah dengan dukungan teknis dan kolaborasi pemerintah pusat.
Bupati Jarot menegaskan, kerja sama tersebut harus menghasilkan langkah konkret di lapangan. Keberhasilan program tidak cukup diukur dari banyaknya pohon yang ditanam, tetapi juga dari keberlanjutan pemulihan ekosistem dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
PDASRH Dorong Penetapan Lokasi Prioritas
Sementara itu, Direktur Jenderal PDASRH, Dyah Murtiningsih, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Program Sumbawa Hijau Lestari.
Ia menekankan bahwa rehabilitasi hutan dan lahan membutuhkan perencanaan terpadu dengan mempertimbangkan kondisi kawasan, karakteristik daerah aliran sungai, serta kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi.
Untuk itu, Pemkab Sumbawa didorong segera menyiapkan langkah teknis dan menetapkan lokasi prioritas agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif sesuai kondisi lapangan.
Selain pemulihan fungsi ekologis, rehabilitasi juga diharapkan mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dengan demikian, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan lingkungan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa dan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, bersama jajaran Ditjen PDASRH.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Sumbawa berharap Program Sumbawa Hijau Lestari mendapat dukungan teknis yang lebih kuat sehingga rehabilitasi hutan dan lahan dapat dipercepat, sekaligus menjaga sumber daya air dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang. (Jhey)




0Komentar