![]() |
| Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., Foto Dokumen Humas Polres Lotara |
Lombok Utara, (postkotantb.com) – Penanganan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBDes Akar-Akar, Kecamatan Bayan, KLU, Tahun Anggaran 2021-2023, memasuki tahap penting setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram.
Kapolres Lombok Utara AKBP Muhaemin, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasat Reskrim Iptu I Komang Wilandra, S.H., M.H., menyampaikan penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap. terangnya Ahad (01/11/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Akar-Akar berinisial AK selaku pengguna anggaran desa.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa. Di antaranya kegiatan penataan lapangan umum yang diduga tidak dilengkapi pemasangan dua unit slingkel, pengadaan pipa HDPE 2 inci yang diduga tidak direalisasikan, pengadaan keranda yang diduga fiktif, serta pengadaan terop yang realisasinya tidak sesuai perencanaan.
Selain itu terdapat dugaan penyimpangan dalam penyertaan modal BUMDes. Sejumlah kegiatan diduga dibuat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai laporan pertanggungjawaban, namun tidak sesuai kondisi faktual di lapangan.
Penyidik menduga perbuatan dilakukan dengan cara menguasai, mengelola, menggelapkan, serta membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai realisasi anggaran.
Dengan P-21, penyidik Polres Lombok Utara selanjutnya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II.
Polres Lombok Utara menegaskan komitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengimbau penyelenggara pemerintah desa mengelola anggaran sesuai ketentuan dan menghindari penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.(Red)


0Komentar