Lombok Utara, (postkotantb.com)  – Terkait pemberitaan sebelumnya berjudul "Oknum Sopir Ambulans Desa Andalan di KLU Pasang Tarif Rp 800 Ribu hingga Rp 3,5 Juta", bersama ini disampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi.

Setelah dilakukan konfirmasi ulang kepada oknum sopir Ambulans Desa Andalan yang bersangkutan, dijelaskan bahwa angka "3,5" dalam percakapan WhatsApp tersebut bukan bermaksud tarif Rp 3,5 juta.

Oknum sopir mengaku terjadi kesalahan pengetikan (typo). Kata yang dimaksud sebenarnya adalah "trif", namun oleh penerima chat dan tim redaksi di lapangan terbaca dan ditafsirkan sebagai "tarif", sehingga menimbulkan kesalahpahaman adanya pematokan tarif Rp 3,5 juta untuk tujuan RSUP NTB Mataram.

Oknum sopir menegaskan layanan Ambulans Desa Andalan tetap berpedoman pada aturan desa dan tidak memungut tarif sebagaimana diatur melalui Dana Desa (APBDes). Adapun angka Rp 130 ribu ke Tanjung yang sempat beredar juga merupakan miskomunikasi.

Dengan klarifikasi ini, pihak sopir berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pihak redaksi menyampaikan permohonan maaf apabila pemberitaan sebelumnya menimbulkan keresahan dan merugikan pihak terkait. Klarifikasi ini dibuat sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik Ahad (01/11/2026).

Demikian untuk menjadi maklum.

Hormat kami,
Tim Redaksi,
Humas/Oknum Sopir Ambulans Desa Andalan KLU