Mataram, (postkotantb.com) – Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan pria berinisial S alias AWAL (33), diduga terlibat kasus curanmor dengan modus merampas kunci motor langsung dari tangan korban.
Terduga ditangkap Senin (2/11/2026) sekitar pukul 07.30 WITA setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/43/XI/2026/SPKT/Polsek Mataram/Polresta Mataram/Polda NTB tertanggal 2 November 2026.
"Benar, pada Senin, 02 November 2026, mulai pukul 07.30 WITA hingga selesai, Tim Opsnal Polsek Mataram telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap AKP Amrozi.
Kasus menimpa perempuan berinisial NN (22), ibu rumah tangga asal Terong Tawah, Mataram. Peristiwa terjadi Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Banda Sraya Gang Nurul Arifin, Lingkungan Presak Barat, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram.
Berdasarkan laporan, aksi bermula ketika pelaku mendekati korban yang sedang memegang kunci motornya. Pelaku diduga merampas kunci secara paksa, lalu menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan tanpa izin.
Akibat kejadian, korban rugi sekitar Rp6 juta dan melapor ke SPKT Polsek Mataram.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mengarah pada S alias AWAL, buruh yang berdomisili di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur. Petugas menangkapnya tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario tahun 2015 warna merah dan satu kunci motor milik korban.
"Saat ini, terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah kami amankan di Mako Polsek Mataram. Pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
Polsek Mataram mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar. (Red)



0Komentar