Breaking News

Dinas Perhubungan bersama Kepolisian Resor Sumbawa Tertibkan Parkir Liar

Sumbawa Besar (postkotantb,com) –Masalah parkir merupakan masalah yang tak habis – habisnya untuk di beritakan.Maraknya parkir liar dan penyebaran area yang cukup luas, membuat masyarakat merasa jengah, dimana ada tempat yang ramai di situ pasti dengan mudahnya kita temui seseorang yang hanya berbekal lampu senter dan rompi tanpa dilengkapi tanda pengenal dan karcis retribusi yang seyogyanya wajib diberikan kepada pemilik kendaraan.Masyarakat pun sering berasumsi dikemanakan uang hasil parkir tersebut?...

hasil Investigasi kami (Post Kota NTB) dilapangan terungkap ternyata para tukang parkir   liar kami sebut (red) mereka sekenanya mengklaim area yang mereka kuasai dan di situ pula menjadi ladang dan pundi - pundi emas bagi para tukang parkir liar tersebut. Ketika kami bertanya kepada pemilik area tempat mereka ngetem; apakah anda sebagai pemilik area ini anda juga mendapat bagi hasil dari para tukang parkir ini? …dan secara spontan menjawab tidak ada.Seperti yang terjadi belum lama ini di area  depan Bank Danamon Lama Sumbawa, ditempat itu ada pedagang nasi kuning yang cukup terkenal bagi masyarakat Sumbawa, hingga terjadi antrian panjang, hasil Investigasi kami dilapangan terungkap bahwa diarea tersebut sepasang suami istri secara bergantian mereka memungut kepada  para pembeli yang memarkirkan kendaraannya , ditarik sebesar 1000 hingga 2000 rupiah perkendaraan tanpa mereka di berikan karcis.

Belum lama ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa, Ir. Mukmin M.Si mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama menertibkan parkir liar yang berada di Kabupaten Sumbawa; khususnya di depan IGD RSUD Sumbawa. 

“Saya sudah koordinasikan, dan kami akan menggelar pertemuan guna mengambil tindakan lapangan,” kata Mukmin yang ditemui Post Kota NTB di ruang kerjanya, Jum’at (14/07)

Parkir yang berada  di depan IGD RSUD ungkap Mukmin, harus segera dikosongkan karena sangat mengganggu ketertiban dan juga keindahan kota dan itu pun sangat dilarang. Pihaknya sudah memasang rambu larangan parkir di lokasi tersebut. Namun rambu itu dicabut dan dicuri. 

“Sudah dua kali kami pasang rambu, tetap saja hilang, dan parkir masih tetap berlangsung,” imbuhnya.

Pada dasarnya pemerintah telah membuat aturan untuk dipatuhi. Ketika aturan itu dilanggar tentu ada sanksi yang diterima dan bisa mengarah ke tindak pidana mengingat pungutan yang dilakukan bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

Ditemui terpisah Kasatlantas Polres Sumbawa, AKP Nasrul S.Kom., SIK, menyatakan siap bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa dalam hal  melakukan penertiban parkir liar ini, apalagi di badan jalan yang secara aturan tidak diperbolehkan. Seperti di area belokan depan IGD RSUD dinilai sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas. Karena itu sebelum terjadi harus diantisipasi, terlebih lagi ada aturan yang melarangnya. (Hadi)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close